Selasa , Maret 28 2023

Kejagung Telaah Laporan GPHN Terkait Dugaan Penyitaan Aset Keliru Oleh KPK

Jakarta – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Penyelamat Harta Negara (GPHN) melaporkan dugaan terjadinya salah obyek dalam penyitaan aset kepada jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Dalam laporannya, Koordinator Gerakan Penyelamat Harta Negara (GPHN) Madun Hariadi menyertakan sejumlah dokumen yang merupakan bukti adanya dugaan kesalahan dalam melakukan penyitaan aset yang berlokasi di wilayah Banten.

“Penyitaan aset itu tidak terkait dengan perkara pokok yang sedang ditangani,” ujar Madun kepada wartawan usai menyerahkan bukti-bukti laporannya ke Jampidsus, Jumat (5/7/2019).

Madun mengakui sejumlah dokumen yang diserahkan itu merupakan dokumen hasil dari Pansus Angket DPR terhadap KPK.
Dia berharap Kejaksaan Agung khususnya Jampidsus segera menindaklanjuti kasus, sehingga kedepan KPK dapat bekerja sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa melakukan tindakan kesewenang-wenangan.

“Kami berharap Kejaksaan punya kewenangan mengusut kasus itu. Hal ini sangat penting dalam proses penegakkan hukum, terutama bagi penyidik KPK. Jangan sampai terjadi salah obyek dalam melakukan penyitaan aset,” katanya.

Dia menekankan Komisioner KPK harus bertanggungjawab terkait adanya penyitaan yang diduga tidak berdasar itu. “Yang jelas yang bertanggung jawab Komisioner KPK,” ujarnya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengkaji dan mempelajari laporan dugaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keliru melakukan penyitaan terhadap aset tersangka kasus korupsi yang sedang ditangani. Aset tersebut bernilai triliunan rupiah, berupa benda bergerak dan tidak bergerak.

“Akan dikaji terlebih dahulu. Kalau memang bukti-buktinya kuat, ya nanti kita lihat,” ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejagung, Jumat (5/7/2019).(Her)

Free WordPress Themes - Download High-quality Templates