Kejagung Terima Berkas Perkara Dugaan Penyebaran Berita Bohong Surat Suara Tercoblos

oleh -70 Dilihat
Dr. Mukri, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Dr. Mukri, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung

Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr. Mukri mengatakan bahwa, Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung kini tengah intensif meneliti kelengkapan berkas perkara dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) Tujuh (7) kontainer berisi surat suara tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Penelitian berkas itu dilakukan menyusul diterimanya dua berkas perkara dari tim penyidik Mabes Polri. “Dua berkas perkara itu atas nama tersangka BBP dan MYH dalam perkara tindak pidana dugaan penyebaran berita bohong (hoaks),” ujar Dr Mukri, di Kejagung, Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Selanjutnya, kata Mukri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI melakukan penelitian berkas perkaranya. “Penelitian berkas terkait kelengkapan formil maupun materil,” tambahnya.

Menurut Mukri, kedua tersangka yakni BBP dan MYH disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana lantaran sengaja menyebarkan berita bohong. “Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara,” tambah Mukri.(Her)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *