Kejaksaan Bekuk Terpidana Korupsi Asal Lampung Di Bali

oleh -4865 Dilihat

20190206_221312_1Jakarta – Tim gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali berhasil membekuk buronan asal Lampung, Sugiarto Wiharjo alias Alay, di Kawasan Wisata Tanjung Benoa, Badung, Bali.

“Tim gabungan dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Bidang Intelijen Kejagung dan tim intelijen Kejati Bali berhasil menangkap Sugiaro Wijaya alias Alay, buronan terpidana kasus korupsi BPR Tripanca Group di Lampung senilai Rp 108 miliar,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung M. Adi Toegarisman, kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (6/2/2019).

Adi menjelaskan, terpidana Alay selaku Komisaris Utama PT BPR Tripanca Setiadana bersama-sama terpidana mantan Bupati Lampung Timur Satono terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memindahkan uang kas daerah Pemerintah Kabupaten Lampung Timur ke BPR Tripanca Setiadana sebesar Rp 108 miliar.
“Alay dan Satono buron sejak tahun 2014 usai Kejati Lampung menerima putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Saya ingatkan untuk semua buronan, tidak ada tempat sunyi yang aman bagi mereka. Karena kami pasti akan memburu para buronan ini,” tandas Adi.

Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Mukri, menambahkan, Sugiarto Wiharjo alias Alay Lampung merupakan buronan yang ke 10 di tahun 2019 dari program Tangkap Buronan 31.1 (Tabur 31.1) yang dicanangkan Jaksa Agung HM Prasetyo.

“Berdasarkan Putusan MA RI 510/K/PID.SUS/2014 tanggal 21 Mei 2014, Sugiarto Wiharjo alias Alay telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp. 500 juta subsidair 6 (enam) bulan kurungan serta berkewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 106.861.624.800,” ujar Mukri.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *