Kejari Barito Utara Menerima Pengembalian Uang Negara Sebesar Rp.122,5 Juta

oleh -747 Dilihat
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, H. Basrulnas, S.H.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, H. Basrulnas, S.H.

Muara Teweh – “Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Barito Utara telah menerima pengembalian uang Negara, atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2016, dari Kepala Desa (Kades) Papar Pujung, Kecamatan Lahei Barat, Barito utara,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barito Utara, H. Basrulnas, Jum’at (11/05/18).

Dijelaskan Kajari, uang Negara yang telah dikembalikan sebesar Rp.122,5 Juta, berdasarkan audit inspektorat. Dan diserahkan langsung oleh Kepala Desa inisial ‘S’, kepada Bidang Pidana Khusus, dimana perkara ini telah dilakukan penyidikan.

Dalam hal ini, sambung Kajari, tim Kejaksaan juga menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi, dan kemudian melakukan penyelidikan hingga sampai tahap penyidikan, kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Dengan dikembalikannya dana tersebut, maka setidaknya ada pertimbangan dari Kejaksaan untuk melakukan penahanan. Karena uang sudah dikembalikan,” paparnya.(SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *