Kejari Jakarta Pusat Terima Pelimpahan Perkara Judi Dengan 61 Tersangka

oleh -32 Dilihat

PusatJakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, menerima pelimpahan berkas perkara judi dengan 61 tersangka, dari Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

“Penjudi tersebut berjumlah 61 orang, yang terdiri dari pria dan wanita,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Diana Wahyu Widiyanti, di Kejari Jakarta Pusat, Selasa (10/7).

Sambungnya, “inikan perkara Kejati, karena tempat berjudi di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat,” ujarnya.

Dijelaskannya, jenis perjudiannya Pai kyu dan koprok, “adapun semua tersangka ditahan yang lelaki di Rutan Salemba dan 18 wanita langsung ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta,” jelasnya.

Lanjutnya, adapun para tersangka dikenakan pasal 303 KUHP subsider 303 bis KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *