Juniver Girsang : Advokat Harus Kuasai Sistem Administrasi Perkara Di Pengadilan Dengan Aplikasi E-Court

oleh -41 Dilihat

JpegJakarta – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) bersama Mahkamah Agung (MA) sosialisasikan E-Court kepada para Advokat, di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Jumat (20/7).

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia, Juniver Girsang mengatakan, Advokat harus menguasai sistem administrasi perkara di Pengadilan secara elektronik atau aplikasi E-Court.

Sambung Juniver, upaya itu mendukung pelaksanaan MA No 3/2018 tentang administrasi perkara di pengadilan secara elektronik. Jika tidak, konsekuensinya Advokat itu tidak akan mendapatkan pelayanan dari pengadilan.

“Sistem aplikasi E-Court merupakan kemajuan fenomenal dari Mahkamah Agung dalam memenuhi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan,” kata Juniver dalam siaran Persnya.

Kendati demikian, kata dia, aplikasi tersebut masih menyimpan berbagai persoalan bagi kalangan Advokat.

“Pemberlakuan E-Court ini dapat menyulitkan Advokat dalam mengurus perkara kliennya, karena bagi Advokat yang tidak mengikuti sistem ini tidak akan mendapatkan pelayanan dari pengadilan, padahal ia sudah menjadi kuasa dari kliennya,” katanya.

Dikatakannya, memang dengan aplikasi E-Court, Advokat dalam menangani perkara perdata tidak perlu lagi datang ke pengadilan untuk mendaftar, tetapi cukup melalui E-Filling. Sehingga, mempersempit adanya interaksi langsung antara Advokat dan pegawai pengadilan.

“Akan tetapi, yang menjadi persoalan lainnya adalah, Advokat tidak bisa lagi selalu berpindah-pindah

kantor. Karena E-mail yang didaftarkan tidak bisa sembarangan diganti. Hal ini tentu akan menyulitkan, karena perpindahan kantor di kalangan advokat hal yang lumrah terjadi,” terangnya.

Menurut dia, di satu sisi, aplikasi ini akan memudahkan proses administrasi perkara perdata secara elektronik di pengadilan, namun di sisi lain, aplikasi E-Court justru dapat menjadi penghalang bagi kerja Advokat yang tidak mengikuti aplikasi ini.

Karena itu, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi akan mengadakan sosialisasi aplikasi E-Court bagi para Advokat.

“Sosialisasi ini berlaku untuk seluruh advokat tanpa memandang organisasinya,” paparnya.

Ia menambahkan, sekalipun sosialisasi ini merupakan gagasan Peradi yang dipimpinnya, namun acara ini bisa dihadiri oleh advokat lintas organisasi. “Yang penting dia adalah advokat,” ucapnya.

Sementara itu, Dirjen Badan Peradilan Umum Heri Swantoro menyatakan, aplikasi E-Court merupakan suatu sistem layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara perdata secara online, sekaligus nantinya akan mendapatkan taksiran panjar biaya perkara pembayaran secara online, dan pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.

“Mahkamah Agung membuat aplikasi E-Court ini untuk memudahkan administrasi perkara perdata secara elektronik,” ungkapnya kepada wartawan.

Tambahnya, dengan adanya sistem E-Court diharapkan dapat meningkatkan citra peradilan yang bersih dengan biaya yang murah, serta proses yang cepat.

Hadir Dirjen Badan Peradilan Umum Herri Suwantoro beserta Jajaran, dan ratusan Advokat.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *