Laksanakan Putusan MA, Kejaksaan Tangkap Mantan Ketua DPRD Surabaya

oleh -50 Dilihat
Dr. Mukri, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Dr. Mukri, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung

Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya berhasil menangkap mantan Ketua DPRD Surabaya, Wisnu Wardhana, terkait kasus pengalihan aset PT. Panca Wira Usaha Jawa Timur (Badan Usaha Milik Daerah).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr Mukri menjelaskan, penangkapan terhadap terpidana Wishnu Wardhana tersebut dalam rangka pelaksanaan eksekusi untuk menjalani pidana sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1085 K/Pid.sus/2018 tanggal 24 september 2018 yang amarnya menyatakan menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.

“Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan dan pidana uang pengganti sebesar Rp.1.566.150.733 subsidiair 3 tahun penjara,” ujar Dr Mukri, kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (9/1).

Dijkatakan Mukri, penangkapan yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Teguh Darmawan, di Jalan Raya Kenjeran Surabaya, itu sempat diwarnai aksi perlawanan oleh Wisnu Wardhana dengan cara menabrakkan mobilnya ke motor petugas yang hendak menangkapnya.

“Namun berkat kegigihan tim intelijen dan pidana khusus yang dipimpin Kajari Surabaya, akhirnya berhasil menangkap terpidana Wisnu Wardhana yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” papar Mukri.

Seperti diketahui, putusan Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan penjara, serta mewajibkan Wisnu Wardhana membayar uang pengganti sebesar Rp1.566.150.733, subsider tiga tahun penjara.

Putusan Mahkamah Agung tersebut jauh lebih berat dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada April 2017 lalu yang memvonis Wisnu 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, serta uang pengganti senilai Rp.1,5 miliar. Sedangkan Pengadilan Tinggi Jawa Timur malah hanya menjatuhkan vonis satu tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung menyatakan Wisnu terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp.11 miliar atas pelepasan aset BUMD Jatim di wilayah Kediri dan Tulugangung pada tahun 2013.

Perkara ini sebelumnya juga telah menyeret Direktur Utama PT PWU Dahlan Iskan, yang oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pernah divonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta. Dahlan Iskan yang menjalani tahanan kota kemudian dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *