MA Tolak Permohonan Kasasi Budi Azwar

oleh -69 Dilihat

Kuala Tungkal – Mahkamah Agung (MA) menyatakan tidak dapat menerima atau menolak permohonan kasasi terdakwa Budi Azwar. Dan tetap menjalani hukuman 1 Tahun 8 Bulan penjara seperti di putus oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jambi.

Begitu disampaikan Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal Rafli Fadillah Achmad, S.H., M.H., di kantor, Jumat (20/5/2022).

Rafli menjelaskan, pada prinsipnya putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia telah diterima oleh Pengadilan Negeri Kuala Tungkal dengan amar sebagai berikut :

  1. Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari pemohon kasasi II/ penuntun umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat.
  2. Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I/ terpidana Budi Azwar.
  3. Membebankan kepada terdakwa biaya perkara kasasi Rp.2500 dan di putus pada hari Selasa tanggal 12 April 2022 oleh Hakim Mahkamah Agung.
    Hakim P1 Soesilo, S.H., M.H.
    Hakim P2 Suharto, S.H, M.Hum.
    Hakim P3 Dr. H. Suhadi, S.H., M.H.

“Dengan adanya putusan ini, berarti putusan Pengadilan Tinggi Jambi tidak dibatalkan atau mengalami perubahan apapun, karena Mahkamah Agung menolak permohonan dari pemohon kasasi pertama terpidana Budi Azwar. Dan putusan kasasi itu sudah bersifat hukum tetap, dan terpidana Budi Azwar tetap menjalani hukuman 1 Tahun 8 Bulan penjara yang di putus oleh pengadilan tinggi Jambi,” pungkas Rafli.

Diberitakan sebelumnya, Budi Azwar yang menjadi terdakwa dalam kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit PT Produk Sawitindo Jambi, dan dituntut Jaksa dengan hukuman 2 Tahun 6 Bulan penjara.

Namun, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjabbar, Budi Azwar yang menjadi terdakwa dalam kapasitas sebagai ketua Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (KSUPJ), divonis dari 1 Tahun 6 Bulan.

Dalam dakwaan Jaksa, Budi Azwar disebut memberikan perintah kepada tiga terpidana lainnya untuk memanen sawit milik PT Produk Sawitindo Jambi, untuk dijual ke luar perusahaan.(yn)