
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.
Jawa Barat – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. mengatakan. Polres Sumedang Polda Jabar berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu, dalam Operasi Antik Lodaya 2019.
“Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap dua orang tersangka G dan N, juga mengamankan paket sabu-sabu seberat 1,18 gram,” terang Kabid Humas Polda Jabar, dalam keterangan tertulis yang diterima Redaksi, Kamis (21/11/2019).
Menurutnya, tersangka N tercatat sebagai warga Desa Pakualam, Kecamatan Darmaraja, ditangkap beberapa saat setelah meninggalkan kontrakan G, di sekitar Jalan 11 April, Desa Rancamulya, Kecamatan Sumedang Utara, sekitar pukul 18.30 WIB, Rabu (20/11/2019).
Selanjutnya, dari pengembangan terhadap N, selang beberapa jam kemudian, tersangka G yang merupakan TO (target operasi) berhasil ditangkap.
“Untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya. (Moh. Asep)