Periksa RM PT BCA, Dr. Mukri : R Diperiksa Masih Sebagai Saksi, Untuk Kasus Dugaan TPPU

oleh -26 Dilihat
Dr. Mukri, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Dr. Mukri, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung

Jakarta – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Regional Manager (RM) PT BCA inisial ‘R’ sebagai saksi, terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan fasilitas kredit PT Bank Mandiri (Persero) Commercial Center Bandung I, kepada PT Tirta Amarta Bottling Company (TABC).

“R diperiksa masih sebagai saksi, untuk kasus dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) oleh tersangka RT (Direktur PT TABC),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Mukri, di Jakarta Selatan, Senin (03/12).

Mukri menegaskan, pihaknya masih terus berupaya melakukan pengungkapan TPPU dalam kasus tersebut. “Sudah 6 orang diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.

Dijelaskannya, tujuh orang terdakwa yang terlibat dalam kasus penyelewengan kredit oleh PT TABC sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Lanjutnya, ketujuh terdakwa diantaranya, Direktur PT TABC inisial ‘RT’, Direktur Head Officer inisial ‘J’. Sementara lima orang lain berasal dari Mandiri Commercial Banking Center Bandung I yakni, Commercial Banking Manager inisial ‘SBS’, Senior Credit Risk Manager inisial ‘TKW’, Relationship Manager inisial ‘FEZ, Commercial Bankig Head inisial ‘TS, dan Wholesale Credit Head inisial ‘PPW’.

Tambahnya, ketujuh terdakwa didakwa dengan pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 Undang-Undang (UU) 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001 Jo. pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dengan dakwaan ini, “ketujuh terdakwa bisa dihukum dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta, dan paling banyak Rp 1 miliar,” paparnya.

Diterangkannya, kasus tersebut bermula ketika PT Bank Mandiri (Persero) memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) pada 19 Desember 2008. Kemudian sejalan dengan pertumbuhan perusahaan, diberikan beberapa fasilitas tambahan dan mendapat perpanjangan fasilitas KMK senilai Rp.880 miliar, Letter of Credit (LC) senilai Rp 40 miliar impor dan kredit investasi (KI) senilai Rp 250 miliar pada 15 April 2015.

Sambungnya, diperjalanan penyelewengan terjadi, “sebab dalam mengajukan perpanjangan kredit di Bank Mandiri Commercial Banking Center Bandung I, pada 15 Juni 2015 Tirta Amarta diduga menggelembungkan nilai aset,” terangnya.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *