PN Karawang Kembali Gelar Sidang Anak Pidanakan Ibu, Begini Kata Saksi Rohaniawan Konghucu

oleh -106 Dilihat

Karawang – Pengadilan Negeri (PN) Karawang kembali menggelar sidang seorang anak mempidanakan ibu kandungnya, kali ini menghadirkan saksi ahli dari Konghucu, JS Pindawati.

Dalam kesaksiannya, JS Pindawati menyatakan, bahwa menggugat ibu kandung dianggap sebagai tindakan “anak tidak berbakti” dalam ajaran Konghucu. Menurutnya, dalam filosofi Konghucu, menghormati dan merawat orang tua adalah kewajiban utama seorang anak.

“Tiada manusia yang tidak dilahirkan dari seorang ibu. Jadi, bakti utama bagi kami penganut Konghucu adalah menghormati orang tua,” ujarnya di persidangan.

Pindawati menegaskan bahwa dalam ajaran Konghucu, tidak ada alasan yang dapat membenarkan seorang anak menggugat orang tua, apalagi terkait harta. “Jika pun orang tua salah, boleh ditegur, tapi tetap dengan bahasa yang lembut,” tambahnya.

Dalam ajaran Konghucu, hubungan antara anak dan orang tua sangat ditekankan dalam konteks bakti dan penghormatan. Setiap anak wajib menghormati orang tua dan tidak boleh berkata kasar kepada mereka. Tindakan menggugat orang tua dianggap melanggar nilai-nilai tersebut.

Di sisi lain, pengacara terdakwa, Kusumiyati, Ika Rahmawati, menyoroti komentar jaksa penuntut umum yang dinilai telah keluar dari pokok permasalahan. Apalagi komentar tersebut telah di muat di beberapa media.

“Memang itu hak pribadi, tapi seharusnya tetap bertindak profesional,” ujarnya.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli ini akan dilanjutkan pekan depan dengan pemeriksaan terdakwa.

(Marlina)