PN Kuala Tungkal Gelar Sidang Lanjutan Dugaan Pencurian Buah Sawit Dengan Agenda Mendengarkan Duplik Dari Kuasa Hukum

oleh -41 Dilihat

Kuala Tungkal – Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit milik makin grup yang menjerat oknum Angota DPRD Tanjung Jabung Barat, dengan agenda mendengarkan pembacaan duplik oleh kuasa hukum terdakwa.

Hal itu di sampaikan oleh Panitera Muda Hukum PN Kuala Tungkal Edi Santoso, S.H kepada awak media diruang kerjanya, Selasa (7/12/2021).

“Pada hari ini kuasa hukum terdakwa membacakan duplik di hadapan Majelis Hakim dalam ruangan sidang PN Kuala Tungkal,” ucap Edi Santoso.

Menurut Edi, sidang akan kembali digelar oleh Majelis Hakim pada Hari Kamis (9/12/2021) dengan agenda sidang putusan.

Dalam kasus ini, Budi Azwar di tetapkan tersangka dalam kapasitas sebagai ketua Koperasi Serba Usaha Pelangi Jaya (KSUPJ), dan sebelumnya tiga pengurus KSUPJ lainnya sudah lebih dulu menjalani persidangan dan masing-masing di vonis 10 bulan penjara oleh PN Kuala Tungkal. (yn)