Polda Jabar Musnahkan 23.932,6 Gram Barang Bukti Narkoba Jenis Shabu

oleh -54 Dilihat

Bandung – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar melakukan pemusnahan barang bukti 23.932,6 gram Narkoba jenis Shabu, bertempat di halaman Ditres Narkoba Polda Jabar, Kamis (13/6/2024).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast S.I.K. mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba dilaksanakan berdasarkan SPRIN/ 114 /VI/RES.4/24/Bag Binopsnal, tanggal 13 JUNI 2024,LP/A/41/III/2024/SPKT RESKRIM NARKOBA POLDA JABAR, TGL 3 MARET 2024, LP/A/86/V/2024/SPKT RESKRIM NARKOBA POLDA JABAR, TGL 1 MEI 2024  LP/A/71/IV/2024/SPKT RESKRIM NARKOBA POLDA JABAR, TGL 17 APRIL 2024.

“Kemudian LP/A/101/V/2024/SPKT RESKRIM NARKOBA POLDA JABAR, TGL 22 MEI 2024 LP/A/91/V/2024/SPKT. DIT RES NARKOBA/POLDA JABAR, TGL 4 MEI 2024,LP/A/94/V/2024/DITNARKOBA/POLDA JABAR TANGGAL 7 MEI 2024,” ucapnya.

Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan, semua barang bukti yang dimusnahkan TKPnya ada di wilayah hukum Polda Jawa Barat, dengan tersangka LU, AD, AT, LS, HG, HE dan MU

“Total Barang Bukti dari 6 Laporan Polisi dengan 7 Tersangka Sebanyak 23.932,6 Gram (Dua Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Dua Koma Enam) Gram.” ungkapnya.

Undang-Undang dan Pasal  yang di terapkan yaitu Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) JO. Pasal 132 (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman untuk para tersangka berupa Pidana Penjara Seumur Hidup Atau Pidana Penjara Paling Singkat 5 (Lima) Tahun Dan Paling Lama 20 (Dua Puluh) Tahun Dan Pidana Denda Rp.1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah),” tutup Jules Abraham.

(Moh. Asep)