Polda Jabar Ungkap Dugaan Korupsi Dana Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19

oleh -35 Dilihat

Bandung – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana insentif Tenaga Kesehatan, pada RSUD Palabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Tahun Anggaran (TA) 2020 dan TA 2021.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K. mengatakan, bahwa saat ini Polda Jabar telah mengamankan terduga tersangka inisial ‘DP’ selaku Direktur RSUD Palabuhan Ratu, ‘SR’ selaku Kabid Pelayanan RSUD Palabuhan Ratu, dan ‘WB’ selaku Subkor Pelayanan dan Pembiayaan Kesehatan RSUD Palabuhan Ratu.

Menurut Jules Abraham Abast, dugaan penyelewengan ini berawal saat tersangka DP mengajukan nama-nama tenaga kesehatan yang tidak menangani pasien Covid-19 sebagai titipan, untuk mendapatkan uang insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 pada UPTD RSUD Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi yang bersumber dari APBN TA. 2020 dan APBD TA. 2021.

“Dalam pembuatan administrasi pengajuan tersebut, dibantu oleh tersangka SR dan WB dan hasil pencairan dari tenaga kesehatan tersebut diminta kembali untuk dikumpulkan dan kemudian dipergunakan untuk uang kas ruangan covid-19, dibagi- bagikan kepada tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan pada UPTD RSUD Peabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi, serta kepentingan pribadi,” ucap Kabid Humas Polda Jabar, Kamis (3/10/2024).

“Hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK perwakilan Provinsi Jawa Barat terdapat kerugian negara sebesar Rp.5.400.550.763,- (lima milyar empat ratus juta lima ratus lima puluh ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah),” tambahnya.

Lanjut Kabid Humas, sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian Negara atau Daerah atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana anggaran insentif tenaga kesehatan bagi yang menangani Covid-19 pada UPTD rumah sakit umum daerah Palabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi TA. 2020 dan TA. 2021 dari BPKB Nomor: Pe.03.03/lhp-204/Pw10/5.2/2023, tanggal 10 mei 2023.

Sambungnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 undang- undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang- undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Barang bukti yang saat ini berhasil diamankan dinkes ta. 2020 dan ta. 2021 berupa SK PA, PPTK, KPA, tm verifikator, SK-SK nakes yang menangani covid-19, foto copy dokumen pengajuan Nakes, dokumen SP2D, dokumen hasil verifikasi, dokumen spj (tanda terima), rekening koran, uang tunai sebesar rp. 4.857.085.229,-, dan catatan data penggunaan hasil pengumpulan uang insentif nakes, dan lain-lain,” paparnya.

“Ancaman hukuman dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling sedikit 200 juta, paling banyak 1 milyar. dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling sedikit 50 juta,” tutup Kabid Humas.

(Moh. Asep)