Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Spesialis Ganjal ATM Di Bogor

oleh -152 Dilihat

Jabar – Sat Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM, yang terjadi pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024, di ATM Bank BTN Jl. Lodaya II Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah.

Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso melalui Wakapolres AKBP Guntur Muhammad Tariq mengatakan, bahwa Sat Reskrim Polresta Bogor Kota telah mengamankan dua orang pelaku dengan inisial (HS) berperan mengganjal ATM dan mengawasi sekitar ATM dan (AP) berperan berpura-pura membantu korban, sementara tiga orang tersangka lainnya berhasil melarikan diri dan sudah ditetapkan sebagai DPO dengan inisial (KT) berperan mengintip PIN ATM korban, (MN) berperan mengambil uang korban dan (S) berperan menggunakan uang hasil curain.

“Kelompok ini memang sudah menjadi target operasi kami, serta kami berikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku (HS) karena pada saat di lakukan penangkapan pelaku memberikan perlawanan yang dapat membahayakan petugas,” AKBP Guntur Muhammad Tariq, dalam jumpa Pers di Mako Polresta Kota Bogor, Selasa (30/7/2024).

Dijelaskan AKBP Guntur, kelompok ini berjumlah lima orang yang mempunyai peran masing-masing, adapun modus kelompok ini dengan cara berpura-pura membantu korban yang tertelan ATMnya, kemudian oleh pelaku menukar ATM korban dengan ATM yang sudah di siapkan oleh para pelaku kemudian pelaku mengambil ATM korban yang tertelan dengan cara mencongkel mesin ATM.

“Kelompok ini sudah melakukan sebanyak dua kali, yang pertama pada tanggal 05 Juni 2024 di ATM Bank Niaga Jl. Lodaya dimana korban mengalami kerugian sebesar Rp. 227.110.206, dan pada tanggal 26 Juli 2024 di ATM Bank BTN Jl. Lodaya korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,” ungkap AKBP Guntur.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada ketika akan mengambil uang di ATM, dan selalu menjaga kerahasiaan nomer PIN. Dan apabila terdapat kendala untuk segera menghubungi nomor resmi Bank yang bersangkutan,” pungkasnya.

“Kepada Tersangka, akan kami sangkakan dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pencurian,” tegasnya.

Turut hadir, Waka Polresta Bogor Kota, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kasi Propam Polresta Bogor Kota, Wartawan media cetak dan online.

(Moh. Asep)