Polres Karawang Berhasil Ungkap Curas Yang Melakukan Aksinya Di 15 TKP

oleh -44 Dilihat

Karawang – Kepolisian Resor (Polres) Karawang berhasil mengungkap kasus Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) yang melakukan aksinya di 15 TKP, dan mengamankan Dua orang inisial AH dan KS.

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono SH. Sik. MH. CPHR menjelaskan, dalam aksinya para pelaku kerap bermodus Jambret, sasar wanita yang bertas, tentunya perbuatannya ini sangat membahayakan para korbannya.

“Hasil penyelidikan, terhendus pelaku beraksi di dua wilayah sekitaran Jatisari dan Cikampek,” ucap Kapolres didampingi Wakapolres Karawang Kompol Agoeng dan Kasatreskrim Polres Karawang AKP A.Bustomi serta Kasie Humas Polres Karawang Ipda Richie, dalam jumpa Pers di Mapolres Karawang, Jumat (13/5/2022).

Menurut Kapolres, AH adalah terduga pelaku atau joki dan KS diduga penadah, keduanya ber – KTP Subang, bersama Barang bukti 1 unit R2 CBR beserta HP telah diamankan di Polres Karawang.

“Sedangkan Satu (1) Pelaku lagi (J)  masih dalam pengejaran,” ungkapnya.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku Curas dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara, dan 480 bagi penadah ancamannya 4 Tahun Penjara,” terang Kapolres.

(Triana)