Polres Karawang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Pedagang Asongan

oleh -117 Dilihat

Karawang – Kepolisian Resor (Polres) Karawang berhasil mengungkap kasus pembunuhan pedagang asongan di lampu merah (travel light) depan kantor Kementerian Agama Karawang, dan mengamakan 1 (Satu) orang tersangka.

Dalam release perkara yang digelar Polres Karawang, Minggu (15/1/2023), Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, modus pembunuhan dilakukan AR alias Guluk Gajah (24), warga Kelurahan Pedamaran Kecamatan Pedamaran Ogan Komering Ilir akibat sakit hati oleh korban Yana Suryana (36) warga Kampung Paracis RT 001/ RW 011, Kelurahan Tanjung Pura, Kecamatan Karawang Barat.

“AR mengaku dirinya sakit hati oleh sikap korban yang melarangnya berjualan kerupuk Palembang di area travel light tempat keseharian korban menjajakan dagangannya,” papar Kapolres.

Menurut Kapolres, usai menganiaya korbannya, Pelaku sempat kabur melarikan diri. Namun, Perbuatannya terekam jelas oleh kamera CCTV ditiang travel ligt setempat.

Diawali dari rekaman CCTV, sambung Kapolres, Tim Unit Resmob Polres Karawang segera mengejar keberadaan pelaku. Upaya Tim Resmob Polres Karawang membuahkan hasil, pada 10 Januari 2023, pelaku diciduk dari rumahnya di Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan.

Karena perbuatannya, AR dijerat dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

(Marlina)