Polres Tanjabbar Kembali Amankan Terduga Pelaku Pembakaran Lahan

oleh -292 Dilihat

Tanjabbar – Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) mengamankan seorang warga Desa Margo Rukun, Kecamatan Senyerang, inisial S (51), yang diduga melakukan pembakaran lahan.

“S berasal dari Kritang, Indra Giri Hilir, Riau, membeli lahan kurang lebih dua hektar yang masih semak blukar dan di lakukan penebasan. Guna untuk menghemat biaya, S melakukan pembakaran supaya bersih, dimana lahan tersebut akan ditanam kelapa sawit,” ucap AKBP Agung Basuki, S,I,K, MM, dalam jumpa Pers di Mapolres Tanjabbar, Kamis (15/8/2024).

Dijelaskan AKBP Agung Basuki, diatur dalam undang-undang dimana setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar atau barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran ledakan atau banjir sebagaimana di maksud dalam pasal 22 angka 24 junto pasal 69 ayat 1 huruf H, UU no 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan pasal 108 jo pasal 69 ayat 1 huruf H UU No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atas pasal 187 KUHPidana dengan ancaman paling ringan 3 tahun dan paling lama 10 tahun penjara, denda paling sedikit 3 milyar dan paling banyak 10 milyar.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah, satu buah penyemprot air, satu buah mancis hijau, dua buah kayu sisa pembakaran, dan satu buah golok.(yn)