Sempat Melawan, Polres Karawang Berhasil Lumpuhkan Terduga Pelaku Curas Di Alfamart Dusun Srijaya

oleh -106 Dilihat

Karawang – Kepolisian Resor (Polres) Karawang berhasil mengungkap kasus Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) di Alfamart Dusun Srijaya, Desa Pulojaya, Kecamatan Lemahabang, dengan mengamankan 1 (Satu) orang tersangka inisial BTD alias BY (27).

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, pelaku melakukan aksinya masuk saat Alfamart dalam kondisi sepi, dan menodongkan senjata tajam kearah leher salah satu penjaga Alfamaret.

Selanjutnya, sambung Kapolres, pelaku menggiring penjaga dan menginstruksikan satu penjaga lainnya untuk masuk kedalam gudang dan mengurungnya di dalam gudang Alfamart tersebut.

“Kemudian pelaku mengambil dua unit handphone merk OPPO A3S dan merk Iphone 12 Mini milik pejaga, selanjutnya pelaku menguras uang dilaci Alfamart dan kabur,” ujar Kapolres, dalam Pres rilis, Kamis (16/3/2023).

Kapolres menjelaskan, berdasarkan atas laporan Nomor : LP / B / 03/ II/ 2023 / JBR / RES KRW / SEK. LA, tanggal 14 Februari 2023, pihak Sat Reskrim Polres Karawang memburu pelaku.

Berdasarkan laporan itu, pungkas Kapolres, Polisi mendatangi Alfamart melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) untuk mengumpulkan bukti-bukti termasuk rekaman CCTV.

“Berbekal rekaman CCTV dan informasi dari masyarakat, pelaku ditangkap sedang bersembunyi di rumahnya,” papar Kapolres.

“Pelaku sempat melakukan penyerangan terhadap anggota polisi saat menunjukan barang bukti senjata tajam berupa pisau dapur yang dibuang pelaku dipinggir jalan raya Syech Quro,” tambahnya.

Dilokasi tersebut, lanjut Kapolres, pelaku hendak melarikan diri dengan menyerang anggota polisi menggunakan senjata tajam yang diambilnya.

“Selanjutnya petugas mengambil tindakan tegas dan terukur kebagian kaki sebelah kanan pelaku,” tegas Kapolres.

Kapolres mengungkapkan, barang bukti yang diamankan, satu unit sepeda motor, Dua unit handphone merk OPPO A3S dan Iphone 12 Mini, Satu bilah pisau dapur, Satu potong sweeter warna hitam, Satu potong celana panjang kain warna coklat, Satu potong kaos warna putih, Satu pasang sandal japit, dan Satu rekaman CCTV aksi penodongan pelaku.

“Atas perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1KUHPidana. Pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan Kekeraaan atau Ancaman Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut diancam dengan hukuman selama-lamanya 9 tahun penjara,” jelasnya.

(Marlina)