Sesuai Putusan MA, Kejari Jakarta Pusat Eksekusi Terpidana Kasus Penggelapan

oleh -70 Dilihat
Jpeg
Jpeg

Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Eksekusi Terpidana Rudi Prawira Joe (69), sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA).

“Kami tangkap Terpidana saat berada di pusat perbelanjaan Pasar Kenari, Jakarta Pusat, dan tanpa ada perlawanan,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Diana Wahyu Widiyanti, SH.,MH. (17/4)

Dijelaskannya, eksekusi dilakukan sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 737/K/PID/2017/MA RI tertanggal 11 Oktober 2017, jounto Putusan PT DKI Jakarta tanggal 20 April 2017 nomor 58/PID/2017/PT.DKI jounto putusan PN Jakarta Pusat nomor: 681/PID.B/2016/PN Jakarta Pusat tertanggal 28 Desember 2016.

Diana juga menambahkan, usai ditangkap dan digelandang ke kantor, “selanjutnya langsung di  serahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II A Salemba, untuk menjalani hukuman penjara selama satu tahun,” jelasnya.

Dalam amar putusan yang dikeluarkan MA yang di ketua majelis Dr. Artidjo Alkostar, SH.,LLM., menyampaikan bahwa Rudi terbukti melanggar Pasal 376 KUHPidana jo. Pasal 372 KUHPidana, Pasal 193 ayat (1) jo. Pasal 197 ayat (1) KUHAP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain.

Adapun Tim Eksekusi Kejari Jakarta Pusat yang terdiri dari M. Januar Ferdian, SH, Bambang Arianto, SH, dibantu tim Intel.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *