Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal AHTS, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Penyidik Kejagung Lakukan Pemeriksaan Ulang

oleh -92 Dilihat

IMG-20171221-WA0000Jakarta – Sidang dugaan korupsi pengadaan kapal Anchor Handling Tug Supply (AHTS) atau Kapal Transko Andalas dan Kapal Transko Celebes, Mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Kontinental “AB” di sebut dalam keterangan saksi yang juga terdakwa, saat dikonfrontir dengan terdakwa Suherimanto, di persidangan Tipikor Jakarta Pusat.(20/12)

Saat majelis hakim menanyakan kepada terdakwa, apakah ada perasaan bersalah terdakwa saat duduk disini. Jawab terdakwa tidak tahu, “padahal kami bekerja sudah sesuai,” jawab terdakwa Suherimanto.

Adapun keterangan saksi Aria Odman, selaku Presiden Direktur PT Vries Maritime Shipyard (VMS), yang menjawab pertanyaan majelis hakim di poin 6 dan 7 ada kata-kata “cingcai cingcai saja”.

Dihadapan majelis hakim saksi juga mengatakan, ada sedikit kerancuhan penyidik dari awal tentang tuduhananya kepada saksi mengenai pengadaan, karena dirinya hanya penjual, Pasalnya saksi Aria Odman mengakui, bahwa “AB” lah yang meminta penghapusan denda keterlambatan pengiriman kapal AHTS, yakni berupa kapal Transko Andalas dan kapal Transko Celebes senilai 910.000 US Dolar atau Rp 12,5 milyar.

“Iya benar yang mulia, Ahmad Bambang yang menghapus denda keterlambatan pengiriman kapal itu,” kata saksi Aria saat menjawab pertanyaan majelis hakim.

Menurut saksi, Kapal Transko Andalas dan Kapal Transko Celebes didatangkan dari Tiongkok oleh perusahaannya mengalami keterlambatan kedatangan dari jadwal yang telah ditentukan, sehingga sesuai dengan perjanjian pihaknya dikenakan denda 5.000 US Dolar per hari dan per unit. Untuk Kapal Transko Andalas mengalami keterlambatan selama 77 hari dan Kapal Transko Celebes selama 105 hari.

Menanggapi fakta-fakta persidangan tersebut, terdakwa Suherimanto melalui kuasa hukumnya Rudianto Manurung, meminta agar penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melakukan pemeriksaan ulang dalam kasusnya.

“Tindakan AB yang menghapus denda penalti keterlambatan kapal, seharusnya juga menjadi bukti atas kerugian keuangan negara. Tapi kenapa penyidik tidak melakukan pemeriksaan secara utuh. Kesannya ada tebang pilih dalam kasus ini,” kata Rudianto usai mendampingi kliennya di persidangan.

Dilanjutkan Rudianto, “itu dipersidangan kan sangat jelas, bahwa AB yang menyerahkan kapal tersebut dan dalam penyerahannya ada istilah “cincai-cincailah” agar denda penalti itu dihapuskan,” terangnya.

Tambah Rudianto,  “AB (Ahmad Bambang) ini telah menghapuskan denda keterlambatan datangnya kapal yang nilainya 1.200 dolar/hari. Seharusnya ini yang menjadi potensi kerugian negara. Kami meminta penyidik Kejagung untuk melakukan pemeriksaan ulang dalam kasus ini dan melihat secara utuh kasus ini. Siapa dalangnya ini,” tandasnya.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *