Tak Sampai 24 Jam, Polres Karawang Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Di Dusun Mekar Jaya

oleh -77 Dilihat

Karawang – Kepolisian Resor (Polres) Karawang berhasil mengungkap pelaku pembunuhan di Dusun Mekarjaya, Desa Tambak Sumur, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengungkapkan, setelah melalui proses olah TKP dan penyelidikan, Polisi akhirnya menetapkan seorang wanitia berinisial N (39) sebagai otak pelaku pembunuhan suaminya sendiri. Sedangkan pelaku kedua yang menjadi eksekutor pembunuhan merupakan seorang laki-laki berinisial AN (33) yang diketahui merupakan pacar pelaku N.

“N memiliki hubungan khusus dengan AN (pacaran-red) kurang lebih setahun. Kemudian dipicu kekesalan N kepada korban, di situlah tersangka N dan AN merencakan pembunuhan terhadap korban,” ungkap Kapolres, saat menggelar konferensi pers, Senin (24/1/2022)

“Selama setahun pacaran mereka sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban sebanyak dua kali,” tambahnya.

Kapolres menjelaskan, pada Jumat (21/1/2022) lalu, tersangka N menghubungi tersangka AN untuk mengabarkan bahwa pada hari itu korban ada di rumah. Kemudian, tersangka AN memberikan kode kepada tersangka N, apabila nanti ada ketukan pintu dari jendela belakang, maka itu adalah tersangka AN.

Sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka N membuka jendela rumah, kemudian tersangka AN masuk. Tersangka N sempat masuk ke kamar korbab untuk mengecek dan memastikan kondisi korban sudah tertidur.

Kemudian, tersangka AN menuju kamar dan langsung memukul korban dengan tumbuk padi yang diambil di belakang rumah.

“Selanjutnya AN melarikan diri lewat jendela belakang. Sementara N memastikan korban (suaminya) meninggal dunia. Kemudian, N berpura-pura berteriak dengan dalih suaminya dibunuh orang tidak diketahui,” papar Kapolres.

Akibat kejadian ini, korban meninggal seketika dengan kondisi luka lebam akibat benda tumpul di bagian kepala, leher dan dada.

Berdasarkan olah TKP, sambung Kapolres, ditemukan ada jejak kaki di sekitar lokasi. “Sebelumnya pelaku AN juga sempat menjual beras kepada korban. Pelaku mengaku sempat kesal kepada korban, karena harganya tak sesuai,” terang Kapolres.

Adapun motif aksi pembunuhan ini, yaitu hubungan asmara antara pelaku N dengan pelaku AN. Bahkan pelaku N menjanjikan pelaku AN untuk menikah, setelah korban (suaminya) tewas.

Ditambahkan Kapolres, setelah kejadian pelaku AN sempat lari dan bersembunyi di rumah kakaknya di wilayah Sampalan. Tetapi kemudian pelaku AN berhasi ditangkap tanpa perlawanan sekitar pukul 21.31 WIB.

“Artinya, belum 24 jam kita sudah bisa menangkap para pelaku. AN ditangkap di daerah Sampalan di rumah kakaknya,” papar kapolres.

Atas pembunuhan berencana ini, kini kedua pelaku diancam Pasal 340 KUHP, yaitu dengan ancaman penjara seumur hidup.

(Marlina)