Tangani Perkara Dhawiyah, Kajati DKI Tunjuk Tiga Jaksa

oleh -68 Dilihat

IMG-20180307-WA0001_1Jakarta – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Tony Spontana, menunjuk tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menangani perkara dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, yang menjerat Dhawiyah dan lainnya.

“Dalam hal ini Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana No.: Print-479/O.1.4/Euh.1/03/2018 tanggal 5 Maret 2018, atas nama tersangka Dhawiyah binti Zaedun Zeth, Muhammad bin Anis Bassurah, Syehan bin Zaedun Zeth, dan Chairuli Gita binti Chairul Latief,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI M. Nirwan Nawawi, saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta (6/3).

Ia menjelaskan, penerbitan Surat Perintah tersebut adalah sebagai tindak lanjut diterimanya SPDP No.: B/68/II/2018/Dit.Resnarkoba tanggal 16 Pebruari 2018 atas nama tersangka Dhawiyah binti Zaedun Zeth, dkk yang telah diterima sebelumnya oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tanggal 1 Maret 2018.

Lanjutnya, adapun penyalahgunaan Narkotika yang disangkakan diduga dilakukan oleh Dhawiyah binti Zaedun Zeth dan tiga orang lainnya, berdasarkan Laporan Polisi dilakukan pada tanggal 16 Februari 2018 di rumah lantai II Jalan Usaha No. 18 Rt. 01/05 Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.

“Tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur pada Pasal 114 ayat (l) Sub. Pasal 112 ayat (l) Junto Pasal 132 ayat (l), Pasal 127 ayat (l) huruf a UURI. No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya.

Sambungnya, adapun sejumlah barang bukti di antaranya, “tiga bungkus plastik bening klip berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu, dan alat isap sabu-sabu,” tandasnya.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *