Tim Intelijen Kejagung Tangkap Buronan Kejari Cirebon

oleh -117 Dilihat

Kejaksaan Agung RI, di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (25/2)Jakarta – Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon, berhasil menangkap dan mengamankan terpidana perkara korupsi yang telah masuk DPO sekitar dua tahun lalu, atas nama H. Tasiya Soemadi, S.E., bin Sumadi, yang merupakan buronan Kejari Cirebon.

“Terpidana diamankan di Dusun Babadan, Desa Depok, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, pada Senin, 30 April 2018, sekitar 10.30 WIB,” ujar Direktur Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen pada Jamintel, Kejaksaan Agung (Kejagung) Yunan Harjaka, di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/4).

Dijelaskan Yunan, Terpidana yang merupakan mantan Wakil Bupati Cirebon, dihukum berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 436 K /PID.SUS/2016 tanggal 14 September 2016.

Saat itu, sambung Yunan, ketika hendak dieksekusi terpidana kabur. Selanjutnya Kejagung menerima Surat Kejari Cirebon tanggal 20 April 2018 Nomor R-66/O.2.31/Dep.3/04/2018 perihal Usulan Permohonan Bantuan Dukungan AMC untuk pencarian yang bersangkutan.

“Berdasarkan Prinsops-227/D/Dps.4/ 04/2018 tanggal 25 April 2018, tim Intelijen Kejagung melakukan pelacakan,” jelasnya.

Yunan menambahkan, Tasiya Soemadi merupakan terpidana Tindak Pidana Korupsi Bansos Kabupaten Cirebon berupa pemotongan dana bantuan sosial, dana hibah, dan proposal fiktif pada tahun 2009 – 2012, dengan kerugian Negara sekitar Rp 1,564 miliar, yang saat ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 436 K /PID.SUS/2016 tanggal 14 September 2016 dengan putusan penjara selama 5 tahun 6 bulan.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *