Jumat , Juni 2 2023

Tim Intelijen Kejaksaan Amankan Terpidana Korupsi Asal Kejati NTT Di Surabaya

20190223_020431_1_1Jakarta – Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berhasil mengamankan Terpidana korupsi asal Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT), di daerah Grand Semanggi Residence, Wonorejo, Rungkut, Surabaya, Jumat (22/2/2019).

“Penangkapan terpidana Alrxander Arief berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2685K/Pid.Sus/2017 tanggal 02 Februari 2018,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr. Mukri, Jumat (22/2/2019).

Dr. Mukri menjelaskan, Alexander Arief merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi Pembangunan Jembatan Tambatan Perahu Wailebe TA 2014 pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Flores Timur.

Berdasarkan catatan, tambah Mukri, “nilai proyek tersebut sebesar Rp.800 juta, dengan kerugian Negara sebesar Rp.347.243.600 (tiga ratus empat puluh tujuh juta dua ratus empat puluh tiga ribu enam ratus rupiah), dan yang bersangkutan dipidana penjara selama 4 tahun,” jelasnya.

Tahun 2019 ini, sambungnya, Program Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan RI berhasil mengamankan buronan yang ke-21 dimana menargetkan masing-masing Kejaksaan Tinggi minimal menangkap 1 (satu) buronan setiap bulannya.

“Pokoknya tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan, khususnya kejahatan korupsi,” tegasnya.(Her)

Free WordPress Themes - Download High-quality Templates