TKI Bebas Dari Hukuman Pancung, Jaksa Agung Apresiasi Kerjasama Antar Semua Petugas

oleh -27 Dilihat

IMG-20170519-WA0007_1Jakarta – Jaksa Agung HM Prasetyo bersyukur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Karawang, Nurqoyah binti Marsan Dasan bebas dari hukuman pancung di Arab Saudi, dan telah dipulangkan ke Indonesia, beberapa waktu yang lalu.

Dijelaskannya, penyelamatan ini berkat kerjasama antar semua petugas dan jaksa yang berada di Arab Saudi.

“Alhamdulillah, bahwa kita berhasil menyelamatkan lagi satu nyawa di sana. Itu semua atas jerih payah, usaha keras dan kerjasama antar semua petugas dan jaksa di sana, yang berperan aktif melaksanakan advokasi, mengurusi, dan membela proses hukum di sana,” jelas HM Prasetyo, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (6/7).

Jaksa Agung juga menghimbau, agar WNI yang berada di luar negeri dapat belajar dari kasus yang menimpa Nurqoyah. “Ini berarti perjalanan yang berharga buat kita semuanya. Artinya, beda negara itu beda aturan,” ujarnya.

Disinggung soal apakah peran penting kejaksaan dalam keberhasilan membebaskan hukuman mati WNI yang ada diluar negeri, Prasetyo mengatakan peran atase Kejaksaan di Negara lain sangat penting dalam setiap ada WNI yang tersandung kasus hukum.

Jadi, lanjut Prasetyo, pihaknya akan memberikan reward kepada jaksa-jaksa yang bekerja maksimal dalam setiap mendampingi WNI yang bermasalah hukum di negara lain.

“Yang berprestasi akan diberikan reward, saya sampaikan ke Menlu peran yang bisa diberikan petugas kejaksaan di luar negeri, ada beberapa atase kejaksaan di luar negeri, di Bangkok, Riyad, sama di Hongkong, dan satu lagi di Singapura,” ujarnya.

Dia juga menegaskan, dengan adanya atase Kejaksaan di berbagai negara, maka dapat bekerjasama dalam menangani kejahatan lintas Negara. “Kita harapkan memberikan warna positif, mereka diharapkan bisa jadi akses kita ketika ada kejahatan lintas Negara, koordinasi lintas Negara, disamping bantu advokasi ketika menghadapi proses hukum, sehingga bisa diperlakukan dengan baik dan dibela,” tutupnya.

Diketahui, Nurqoyah Marsan Dasan divonis bebas Pengadilan Umum Dammam dari hukuman mati atas tuduhan pembunuhan anak majikannya tempat bekerja. Setalah proses panjang persidangan selama 8 tahun, Nurqoyah akhirnya divonis bebas 3 April 2018 lalu.

Sejak kasus bergulir, KBRI Riyadh melalui atasan hukumnya terus memantau perkembangan dari waktu ke waktu. Selain itu, KBRI proaktif mendampingi Nurqoyah dalam setiap persidangan, dan menunjuk kantor pengacara Mishal Al Sharif untuk bertindak sebagai kuasa hukumnya.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *