59 Orang Da’i Desa dan Kelurahan Di Kabupaten Tanjung Jabung Barat Terima Motor Dinas

oleh -351 Dilihat

Kuala Tungkal — Bupati Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menyerahkan 59 unit kendaraan dinas roda dua bagi para da’i Desa dan Kelurahan se-Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang berlangsung di Ruang Pola Utama Kantor Bupati, Selasa (24/12/2025).

Penyerahan kendaraan dinas ini merupakan tahap awal dari program penyaluran kendaraan dinas secara bertahap bagi seluruh da’i Desa dan Kelurahan se-Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Secara keseluruhan, jumlah penerima kendaraan dinas roda dua bagi da’i sebanyak 134 orang, terdiri atas 20 da’i Kelurahan dan 114 da’i Desa.

Pada tahap pertama ini, 59 unit kendaraan dinas roda dua disalurkan kepada da’i yang bertugas di tujuh kecamatan, yaitu Kecamatan Tungkal Ilir, Kecamatan Seberang Kota, Kecamatan Kuala Betara, Kecamatan Bram Itam, Kecamatan Betara, Kecamatan Pengabuan, dan Kecamatan Senyerang. Dalam kesempatan yang sama, juga diserahkan 8 unit kendaraan dinas roda dua bagi para Lurah di Kecamatan Tungkal Ilir.

Untuk tahap selanjutnya, penyerahan kendaraan dinas bagi da’i dijadwalkan pada tanggal 29 Desember 2025 di Pondok Pesantren Al-Mubarok, Desa Gemuruh. Penyaluran berikutnya diperuntukkan bagi da’i desa dan kelurahan di Kecamatan Tebing Tinggi, Kecamatan Tungkal Ulu, Kecamatan Merlung, Kecamatan Muara Papalik, Kecamatan Renah Mendaluh, dan Kecamatan Batang Asam.

Dalam sambutannya, Bupati Tanjung Jabung Barat menyampaikan bahwa peran da’i Desa dan da’i Kelurahan sangat strategis dalam pembangunan daerah, khususnya dalam membentuk kualitas sumber daya manusia yang berakhlak mulia, religius, dan berkarakter.

Ia menegaskan bahwa penyerahan kendaraan dinas roda dua ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam mendukung kelancaran tugas serta aktivitas sehari-hari para da’i.

Bupati juga berpesan, agar kendaraan dinas yang diberikan dapat dimanfaatkan secara optimal, dirawat, dan dijaga dengan penuh tanggung jawab. “Saya berharap kendaraan ini dapat dirawat dengan baik dan digunakan secara bijak untuk menunjang pelaksanaan tugas di lapangan,” ujar Bupati.

Lebih lanjut disampaikan, bahwa status penggunaan kendaraan dinas tersebut adalah pinjam pakai. Dengan demikian, tanggung jawab atas biaya operasional dan pemeliharaan kendaraan sepenuhnya berada pada pengguna, yakni masing-masing da’i desa dan kelurahan penerima kendaraan dinas.

Turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, pimpinan OPD terkait, para camat, para lurah, serta para da’i desa dan kelurahan.(yn)