
Karawang – Rotasi dan mutasi merupakan instrumen strategis dalam tata kelola pemerintahan yang profesional, adaptif, dan berkelanjutan. Kebijakan ini tidak semata-mata bertujuan untuk pengisian jabatan, melainkan sebagai upaya pembinaan karir, penyegaran organisasi, serta peningkatan kinerja birokrasi secara menyeluruh.
Hal tersebut disampaikan Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh dalam Upacara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Penugasan Tambahan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang yang digelar di Aula Husni Hamid, Senin (5/1/2026).
Bupati Aep menegaskan, kepada seluruh pejabat yang telah disumpah dan dilantik untuk bisa menjawab kebutuhan masyarakat saat ini.
“Hari ini kita harus bisa menjawab apa yang menjadi kebutuhan masyarakat Kabupaten Karawang,” ucap Bupati.
Pada hari ini, dilakukan pelantikan terhadap 63 orang terdiri dari Jabatan Administrator 26, Jabatan Pengawas 35, Kepala Puskesmas 1, dan Korwil 1 orang.
Pelantikan dilakukan secara bertahap sesuai dengan keluarnya Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Sebagai informasi sebelumnya pada tanggal 31 Desember 2025 telah dilakukan pelantikan terhadap 216 orang.
Pelantikan ini, merupakan tindaklanjut dari Intruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran. Pemerintah Kabupaten Karawang melakukan evaluasi perangkat daerah dan perampingan SOTK yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2025.
(Red)

























