Sat Lantas Polres Majalengka Tindak Tegas Kendaraan Bermotor Yang Gunakan Knalpot Bising

oleh -70 Dilihat

Jawa Barat – Satlantas Polres Majalengka Polda Jabar melakukan penindakan pada pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising (tidak standar), Selasa (5/1/2021).

Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Lantas AKP Lucki Martono mengatakan, saat ini di gelar kegiatan rutin yang ditingkatan dengan sasaran kendaraan bermotor menggunakan knalpot bukan standar, khususnya yang mengeluarkan suara bising, di Majalengka dan sekitarnya.

Menurutnya, sasaran tilang adalah setiap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar, tapi dikhususkan knalpot bersuara bising. “Ya knalpot yang tidak standar, tapi prioritas knalpot yang bising,” pungkasnya.

Ia menyampaikan, berdasarkan hasil pemantauan, penggunaan knalpot tidak standar merupakan fenomena pelanggaran lalu lintas yang perlu mendapatkan perhatian bersama. “Karena disamping mengganggu, membuat kebisingan, juga dapat mempengaruhi konsentrasi pengendara kendaraan bermotor yang ada didekatnya,” ungkapnya.(Moh. Asep)