
Kuala Tungkal – Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal Kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit milik makin grup yang menjerat oknum Angota DPRD Tanjung Jabung Barat Budi Azwar, Senin (8/11/2021).
“Sidang lanjutan hari ini masih mendengarkan keterangan dua orang saksi yang di hadirkan oleh kuasa Hukum Budi Azwar di hadapan Majelis Hakim,” ucap Panetra Muda Hukum PN Kuala Tungkal Edi Santoso, S.H.
Menurutnya, dua (2) orang saksi yang di hadirkan adalah tokoh masyarakat dan tokoh adat dari desa setempat, yang sering diundang waktu rapat Koperasi Serba Usaha Pelangi Jaya (KSUPJ).
“Sidang lanjutan kembali di gelar hari Kamis depan, dengan agenda yang masih sama, memberikan kesempatan kepada kuasa hukum Budi Azwar menghadirkan saksi lainnya,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Budi Azwar di tetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai ketua Koperasi Serba Usaha Pelangi Jaya (KSUPJ), dan sebelumnya tiga pengurus KSUPJ lainnya sudah lebih dulu menjalani persidangan dan masing-masing di vonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kuala Tungkal.(yn)