Bangka – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Daerah Pemilihan (Dapil) Puding Besar, Bakam dan Pemali dari partai Gerindra Sahrudin, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan teknologi informasi dan komunikasi, bertempat di ruang pertemuan kantor Camat Puding, Sabtu (25/6/2022).
Turut hadir, Kepala Dinas Kominfotik Kabupaten Bangka, Sekretaris Kecamatan Puding, Kepala Desa se-Kecamatan puding,seluruh ketua BPD se-Kecamatan Puding, serta undangan lainnya.
Sebagai narasumber, Kepala Dinas Kominfotik Kabupaten Bangka Boy Yandra, dalam paparannya mengatakan, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan penyelenggaraan Pemerintahan yang bermanfaat sebagai teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada penggunanya.
“Sesuai dengan pasal 4 perpres SPBE tentang unsur-unsur Kominfo diberikan amanat untuk membangun infrastukrur dan aplikasi SPBE Nasional,” ucapnya.
“Infrastruktur SPBE Nasional yang dimaksud ialah penyelenggaraan Pusat Data Nasional (PDN), oleh karenanya kami akan membangun Pusat Data Nasional,” pungkasnya.(ry*)