
Bandung – Bidang Humas Polda Jawa Barat melakukan sosialisasi yang bertajuk keterbukaan informasi publik dalam rangka hak untuk tahu dan bijak dalam bermedia sosial, bertempat di SMKN 7 Kota Bandung, Rabu (20/7/2022).
Hadir sebagai narasumber, Kasubbid PID AKBP Maria Horet Hera, S.H dan Kaur Liprodok Kompol Adang M. Musar, S.H., dan di ikuti oleh Kepala Sekolah, Guru, bersama para siswa siswi SMKN 7 Bandung.
Dalam sambutannya, Kepala Sekolah SMKN 7 Bandung mengucapkan terimakasih dan selamat datang kepada personel Bid Humas Polda Jabar.
“Kami ucapkan terima kasih dan selamat datang kepada personel Bidang Humas Polda Jabar yang telah berkenan meluangkan waktunya untuk memberikan sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dalam rangka Hak Untuk Tahu dan Bijak dalam Bermedia Sosial,” ucapnya.
“Hal ini tentu sangat penting untuk di pahami oleh generasi-generasi muda khususnya siswa/siswi SMKN 7 di tengah kemajuan teknologi, agar lebih bijak dalam ber medsos dan tidak terjerat UU ITE berita hoax,” katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si yang diwakili oleh Kasubbid PID AKBP Maria Horet Hera, S.H mengatakan, bahwa kegiatan ini dilaksanakan agar siswa siswi SMKN 7 Kota Bandung dapat memahami mengenai keterbukaan informasi publik, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ia berharap, dengan adanya kegiatan ini seluruh siswa siswi bisa dapat lebih bijak dalam bermedia sosial di era keterbukaan informasi publik. Karena bermedia sosial sebagai alat atau sarana yang dapat dimanfaatkan dengan baik.
Ditempat yang sama, Kaur Liprodok Kompol Adang M. Musar, S.H, mengatakan, media sosial memegang peranan penting dalam kebutuhan bersosialisasi dan komunikasi. “Jika tidak bijak dalam bermedia sosial maka dapat terjerat Hukum seperti yang di amanatkan oleh UU ITE No 19/2016,” paparnya.
(Moh. Asep)

























