Dugaan Korupsi Pembayaran Dan Pengadaan Tanah JOOR, Kejagung Kembali Panggil Tiga Orang Saksi

oleh -331 Dilihat

2017-08-03-PHOTO-00002500_1Jakarta – Sejak bulan Oktober 2017 lalu, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran ganti Rugi Tanah, Untuk Pengadaan tanah ruas Jalan Tol JORR Cengkareng-Batuceper-Kunciran, pada Direktorat Jenderal Bina Marga.

“Dalam perkembangan penyidikan, penyidik kembali melakukan pemanggilan tiga orang saksi, terkait Pembayaran ganti rugi tanah untuk pengadaan tanah ruas jalan Tol J ORR Cengkareng-Batuceper-Kunciran pada Direktorat Jenderal Bina Marga Tahun Anggaran 2013,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) kejagung M. Rum, diKejagung, Jakarta.(15/1)

M. Rum menjelaskan, sejak bulan Oktober 2017 lalu Penyidik telah menetapkan tersangka inisial ‘S’, ‘H’, dan ‘SD’. Adapun kegiatan penyidikan terus dikembangkan, dan penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap 3 (tiga) orang Saksi yaitu Fernaldy M. Amin (pekerjaan Kasi Pengukuran pada Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang), Atang Kuswara, SH (pekerjaan Petugas Pengukur pada Badan Pertanahan Nasional Kota Tangeran), dan Bambang Sugiarto (pekerjaan Kasi Pertanahan pada Dinas Tata Kota Kota Tangerang).

Lanjutnya, Ketiga saksi hadir Sekitar pukul 10.00 Wib memenuhi panggilan Penyidik, dalam pemeriksaan Fernaldy M. Amin menerangkan terkait proses pengukuran lahan yang akan di ukur untuk ruas jalan Tol JORR Cengkareng-Batuceper-Kunciran, dan Atang Kuswara, SH menerangkan terkait proses pengukuran lahan yang akan di ukur untuk ruas jalan Tol JORR Cengkareng-Batuceper-Kunciran, serta Bambang Sugiarto menerangkan terkait proses pengukuran lahan yang akan di ukur untuk ruas jalan Tol JORR Cengkareng-Batuceper-Kunciran.

“Dalam hal ini penyidik telah memeriksa Saksi sebanyak 14 (empat belas) orang,” jelasnya.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *