
Bangka – Pagu Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Tahun 2022 sebesar Rp,155.137.465.000,- dan pagu pada Tahun 2023 sebesar Rp,166.931.480.029, ini ada kenaikan sebesar lebih kurang 11,8 milyar.
Ungkap Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bangka, Haryadi, dikonfirmasi melalui telepon selularnya, menanggapi persoalan pencarian TPP yang dinilai timpang oleh salah seorang PNS Pemkab Bangka beberapa hari lalu.
Dikatakan Haryadi, pencairan TPP ada mekanismenya dan berdasarkan kemampuan keuangan Daerah. Dan dalam pencairan dana TPP memerlukan proses yang cukup panjang, karena melalui aplikasi yakni Simona dan SIPD yang didalam ada berbagai persyaratan dan ktiteria yang harus dipenuhi.
“Apabila semuanya sudah lengkap, langsung ditujukan kepada bagian yang membidangi hal ini di kantor Kemendagri,” ucapnya.
Setelah selesai, sambung Haryadi, selanjutnya dilimpahkan ke Kementerian Keuangan yang juga ada aplikasinya untuk diverifikasi. “Jika sudah disetujui, prosesnya di kembalikan lagi ke Kemendagri melalui bidang terkait, dan di proses lagi. Apabila sudah mendapat persetujuan, barulah keluar persetujuan pembayaran TPP dari Kementerian Keuangan, dan kita di daerah baru bisa melakukan pembayaran TPP sesuai dengan angka yang diajukan. Jadi panjang dan memang rumit prosesnya,” papar Haryadi.
“Terima kasih kepada kawan-kawan yang telah menyalurkan aspirasi keberbagai pihak, dan dari tim kita sendiri banyak usulan yang masuk dan kita coba akomodir. Namun keterbatasan dan perubahan pagu anggaran dan kita menjaga betul jangan sampai menjadi beban APBD,” tambahnya.
“Apalagi jumlah pegawai kita di pemkab Bangka ini ribuan, kalau naik 100 ribu saja, maka jumlahnya besar sekali dan itu yang menjadi pemikiran kita,” pungkasnya.
Diakui Haryadi, memang banyak masukan dan akan menjadi bahan pertimbangan. “Cuma itu tadi terkendala keuangan daerah dan aturan, serta adanya penambahan P3K,” katanya lagi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangka, H. Andi Hudirman mengatakan, “TPP tersebut ada mekanisme dan proses yang memang cukup panjang dan aturannya, serta memerlukan waktu. Itupun sangat tergantung juga dengan kemampuan keuangan daerah,” ucapnya.(HR)

























