Bandung – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) berhasil mengungkap kasus dugaan Transmisi Ilegal Siaran Pertandingan Sepak Bola Liga Inggris, dengan mengamankan 3 (Tiga) orang terduga pelaku.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si. menjelaskan, kronologi kejadian bahwa sekira tanggal 30 April 2023, didapati informasi terkait adanya akun Instagram yang telah melakukan siaran langsung Liga Inggris.
“Untuk tayangan liga Inggris di Indonesia, hak siar ekslusif hanya dimiliki oleh pemegang hak penyelenggara Pt. Video Dot Com,” ucap Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., didampingi Dir Krimsus Polda Jabar Kombes Pol Deni Oktavianto, di Riung Mungpulung Mapolda Jabar, Senin (07/08/2023).
Saat dilakukan profiling pada akun instagram tersebut, lanjut Ibrahim Tompo, didapati 3 terduga pelaku diantaranya 1 orang anak dibawah umur dengan pemberian treatment berbeda dengan sistem Undang-Undang Perlidungan anak, kemudian 1 orang dewasa ditangkap di Serdang Bedagai, dan 1 orang lagi ditangkap di wilayah Banten.
”Pelaku ini melancarkan aksinya sudah 1 tahun, sedangkan untuk setiap pertandingan untuk yang menonton streamingnya sebanyak 14 ribu penonton, sedangkan yang bersangkutan mendapatkan keuntungan 50 ribu selama proses berjalan, hal ini menimbulkan kerugian hak siaran bagi korban pelapor,” ucap Ibrahim Tompo.
“Atas tindakan menyiarkan kembali (Streaming) melalui media sosial Instgram serta dengan memposting tangkapan layar dari cuplikan siaran langsung lalu melakukan editing dengan menambahkan promosi layanan perjudian secara online, sangat merugikan dan menjatuhkan kredebilitas dan hak ekslusif yang dimiliki oleh PT Video Dot Com selaku pemegang hak siar,” ungkapnya.
Sementara itu, Dir Reskrimsus Polda Jabar menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu dengan menggunakan akun media sosial instagram dengan nama akun @warung_emyu, dan @united_hulk melakukan siaran langsung pertandiangan sepakbola Liga Inggris dengan tanpa izin dari pemegang hak siaran yaitu video dot com.
”Jadi pelaku ini menggunakan aplikasi pihak ketiga dengan mengcopy code URL sehingga dapat melakukan live streaming secara langsung,” pungkas Dani Oktavianto.
“Berdasarkan keterangan dari tersangka, selama 1 tahun mereka mendapatkan sekitar Rp.3.000.000, sedangkan korban atau pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.1.000.000.000,” tambahnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari Tersangka RKS yakni 1 (Satu) Unit Handphone Iphone Xr Warna Coral, 1 (Satu) Unit Handphone Realme C25 Warna Abu-Abu beserta Simcard, 2 (Dua) Akun Whatsapp, 1 (Satu) Akun Whatsapp Bussiness, 2 (Dua) Akun Email, 1 (Satu) Akun Instagram dan 1 (Satu) Buah Rekening BCA.
Selanjutnya barang bukti dari tersangka ADP yaitu 1 (Satu) Unit Handphone Iphone 11 Warna Hitam Beserta Simcard, 1 (Satu) Unit Handphone Infinix Hot 12 Play Warna Biru beserta Sim, 1 (Akun) Akun Whatsapp, 14 (Empat Belas) Akun Email, 32 (Tiga Puluh Dua) Akun Instagram, 1 (Satu) Buah Akun Mobile Banking Mandiri Beserta Kartu Atm Mandiri Platinum, 1 (Satu) Buah Akun Dana.
Selain itu, barang bukti dari tersangka M M antara lain 1 (Satu) Unit Handphone Samsung Galaxy A22 Warna Hitam, 1 (Satu) Unit Notebook Pc Merk Asus Vivobook Warna Silver Sn24mm9n0cv14r086386, 1 (Satu) Buah Akun Email, 1 (Satu) Buah Akun Whatsapp, 1 (Satu) Buah Akun Instagram, 1 (Satu) Buah Akun E-Wallet Dana, 1 (Satu) Buah Sim Card Provider Tri Dengan Nomor 089529283666.
“Akibat perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 48 Ayat (1) Jo Pasal 32 Ayat (1) Dan/Atau Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU ITE No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 25 Ayat (2) Huruf A Uu No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Dengan Ancaman Hukuman Penjara Maksimal 8 Tahun Penjara Dan/Atau Denda Paling Banyak Rp2.000.000.000,00 (Dua Miliar Rupiah),” terangnya.
(Moh. Asep)