
Bangka – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menggelar rapat Paripurna, bertempat di gedung sidang paripurna DPRD, Kamis (31/8/2023), dengan agenda sebagai berikut :
- Penyampaian Raperda.
- Pembentukan Pansus DPRD Kabupaten Bangka.
- Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS tahun 2023.
Adapun Raperda yang disampaikan adalah :
- Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Izin Belajar dan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perizinan di Kabupaten Bangka.
- Rancangan Peraturan Daerah Perlindungan dan Pelestarian Sumber Daya Ikan di Perairan Darat.
Dalam sambutannya, Bupati Bangka mengungkapkan, bahwa rapat ini merupakan kesempatan untuk menyaksikan penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA dan PPAS. Dia juga menyampaikan terima kasih kepada Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bangka atas dukungan yang telah diberikan dalam proses penyusunan perubahan KUA dan PPAS.
Secara umum, nota kesepakatan perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 diarahkan untuk memperkuat tata kelola kebijakan APBD, menjaga fundamental ekonomi daerah, dan mempercepat berbagai agenda pembangunan yang belum optimal dalam tiga tahun terakhir.
Melalui penyampaian nota kesepakatan ini, diharapkan akan lahir kebijakan yang mendukung perbaikan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Komitmen untuk mengalokasikan anggaran bagi kepentingan masyarakat diharapkan tetap dijaga.
Selain penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA dan PPAS, agenda berikutnya mencakup penyampaian tiga Raperda, yang terdiri dari satu Raperda yang telah ditetapkan dalam Propemperda Kabupaten Bangka Tahun 2023, satu Peraturan Daerah yang akan dicabut, dan satu Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD.
Bupati Bangka berharap, bahwa DPRD Kabupaten Bangka bersama pihak eksekutif dapat membahas tiga Raperda ini sesuai mekanisme yang berlaku dan setelah disetujui oleh Dewan, akan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bangka.
Terkait Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penetapannya dijadwalkan pada tanggal 5 Januari 2024. Proses peraturan daerah masih akan melibatkan evaluasi dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Proses ini memerlukan waktu yang cukup lama.
Mulkan mengingatkan, agar raperda dimaksud menjadi prioritas untuk segera dibahas dan ditetapkan menjadi perda Kabupaten Bangka.
Turut hadir, Ketua DPRD Bangka Iskandar,wakil ketua I DPRD Bangka Taufik Koryanto, Wakil ketua II DPRD Bangka Rendra Basri, Sekda Bangka Andihudirman, para kepala OPD, serta undangan lainnya.(H3R)

























