Hakim Vonis Mantan Dirut Pertamina Kontinental 2,4 Tahun Penjara

oleh -105 Dilihat
Jpeg
Jpeg

Jakarta – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Pertamina Trans Kontinental (PTK) Suherimanto, di vonis Dua Tahun Empat Bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Sahlan Efendi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/3).

“Terdakwa terbukti bersalah, korupsi pengadaan kapal Anchor Handling Tug Supply (AHTS) tahun 2011. Oleh karena itu, menjatuhkan hukuman Dua Tahun Empat Bulan penjara, denda Rp.300 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Sahlan Efendi.

Selain itu, majelis hakim menyatakan terdakwa harus membayar uang pengganti sekitar Rp.8 miliar subsider satu tahun penjara.

Namun dalam vonis itu, majelis hakim hanya mengenakan dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan dakwaan primernya, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis Hakim dalam putusan menyebutkan, terdakwa telah menerima uang sebesar 617.561,97 dolar AS dari pihak pemenang pengadaan dua unit kapal.

“Terdakwa juga sudah memenuhi unsur menguntungkan diri sendiri dan korporasi,” katanya.

Majelis Hakim melanjutkan, Terdakwa mengarahkan untuk memenangkan PT Vries Maritime Shipyard (VMS) sebagai pemenang, dengan meminta tolong untuk dievaluasi keberadaan perusahaan dan tersebut dan dibantu. Terdakwa juga mengatakan, “itu kan perusahaan lokal, jangan asing selalu. Agar segera disurvei,” kata majelis hakim mengutip dari keterangan terdakwa.

Terdakwa juga menyebutkan, “kalau ada rezeki bagi-bagi kepada PT VMS. Sesuai dari BPKP kerugian yang dari korupsi itu Rp35,3 miliar,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum dari terdakwa Suherimanto, Rudi Manurung menyatakan, pihaknya akan pikir-pikir dahulu, begitupun Jaksa menyatakan pikir-pikir.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *