Kejari Jakarta Pusat Ambil Alih Aset Samadikun Hartono Di Cianjur Dan Jakarta

oleh -48 Dilihat
Jpeg
Jpeg

Jakarta – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Kuntadi mengungkapkan, Terpidana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono, belum menyelesaikan pembayaran uang pengganti sebesar Rp88,4 miliar.

“Atas kekurangan sisa kewajiban pembayaran tersebut, Kejari Jakarta Pusat berkomitmen terus mengejar dan mengambil tindakan tegas memaksa terpidana Samadikun Hartono untuk segera melunasi kewajibannya,” ujar Kajari di kantornya, Rabu (28/3/2018).

Dijelaskannya, salah satu upaya yang ditempuh adalah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah berhasil mengambil alih dan memblokir aset-aset milik terpidana Samadikun Hartono berupa tanah seluas 1.260 meter persegi di Desa Cimacan, Kec. Pacet, Kab. Cianjur, Jawa Barat, dan tanah dan bangunan seluas 289 M2 di Jalan Jambu No.58 A Rt.005/Rw.02 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat.

“Apabila yang bersangkutan tidak segera melunasi, maka aset-aset tersebut akan dijual dan hasil penjualan akan dipergunakan untuk menutupi kekurangan pembayaran uang pengganti,” katanya.

Lanjut Kajari, “pada saat ini Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan penaksiran harga aset Terpidana Samadikun Hartono yang berhasil diblokir tersebut,” tambahnya.

Sambungnya, pada 20 Maret 2018 Samadikun Hartono kembali telah melakukan pembayaran uang pengganti sebesar Rp.1 miliar melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, sehingga sampai saat ini total dirinya membayar uang pengganti adalah sebesar Rp.81 miliar.

“Hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1969K/PID/2002 Tanggal 28 Mei 2003 atas nama Terpidana Samadikun Hartono,” jelasnya.

Dipaparkan Kajari, Samadikun Hartono ditangkap di Shanghai, Tiongkok. Dan divonis 4 tahun penjara karena penyalahgunaan dana BLBI sebesar Rp 169,4 miliar. Dia kabur sesaat setelah Mahkamah Agung (MA) memperkuat vonis itu. Dia ditetapkan sebagai buron Kejaksaan Agung sejak 28 Mei 2003.

“Pelarian Samadikun terhenti setelah ditangkap tim gabungan dari Kementerian Luar Negeri, Badan Intelijen Negara, Interpol, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung,” terangnya.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *