Peradi Minta DPR Dan Pemerintah Segera Menyelesaikan Pembahasan RUU Terorisme

oleh -81 Dilihat
Ketua Umum Peradi Dr. Juniver Girsang, S.H., M.H.
Ketua Umum Peradi Dr. Juniver Girsang, S.H., M.H.

Jakarta – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan sejumlah tokoh masyarakat, meminta DPR RI dan Pemerintah segera menyelesaikan pembahasan RUU Terorisme untuk secepatnya dijadikan Undang-Undang.

“Akar masalah terjadinya aksi bom di Surabaya, menurut hemat kami tidak lepas dari UU Teroris yang ada sudah tidak akomodatif,” ujar Ketua Umum Peradi Dr. Juniver Girsang, S.H., M.H. dalam keterangan tertulis, Minggu (13/5).

Ditegaskannya, saat ini di parlemen sedang di bahas revisi yang memberi kewenangan lebih luas kepada aparat untuk mencegah, menindak, dan merehabiltasi korban. Namun sudah 2 tahun lebih pembahasannya tidak tuntas dan tidak Jelas apa alasannya.

“Kami para advokat dan tokoh masyarakat menyampaikan pernyataan sikap kepada DPR dalam waktu yang sesingkat-singkatnya segera menyelesaikan UU Teroris, dan atau kami meminta kepada bapak Presiden mengeluarkan PERPU,” ujarnya.

Para Advokat, tegas Juniver, tidak ingin bangsa ini luluh lantak hanya karena kelambatan Negara bertindak dan bersikap.

“Kami mau bangsa ini ada kedamaian, bangsa ini tetap bersatu dan NKRI harga mati,” ujarnya.

Menurutnya pihak aparat keamanan saat ini memang sangat sulit mengambil sikap dan tindakan, untuk menghentikan gerakan dan tindakan para teroris sejak awal, dikarenakan UU Teroris yang ada tidak akomodatif.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *