Komisi III DPRD Karawang Gelar RDP Terkait Ceceran Minyak Mentah

oleh -22 Dilihat

Karawang – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan terkait ceceran minyak mentah (oil spill) di Pesisir Pantai Utara Karawang bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), PHE ONWJ dan KNTI, bertempat di ruang rapat II DPRD, Selasa (1/9/2026).

Rapat ini dilaksanakan berdasarkan surat resmi DPRD Kabupaten Karawang tertanggal 28 Agustus 2026 dengan nomor 000.1.5/996/DPRD yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan terkait, guna membahas dugaan pencemaran lingkungan berupa ceceran material oil spill di wilayah pesisir Pantai Kabupaten Karawang.

Dalam RDP, pihak PHE ONWJ mengklaim bahwa Spill oil Non-Identik berdasarkan hasil Laboratories yang sudah dilakukan, sementara HNSI dan KNTI meminta uji ulang laboratorium berwenang dan resmi

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Asep Suryana menyampaikan, berdasarkan instruksi Bupati Karawang, bahwa, Prioritas awal pemerintah daerah adalah pembersihan tumpahan minyak di bibir pantai secara cepat tanpa memperdebatkan sumber awal, di mana wilayah Cilamaya dan Cemara saat ini dilaporkan telah bersih.

Menurutnya, Dinas Lingkungan Hidup Karawang telah mengarahkan agar penanganan limbah B3 menggunakan jasa PT PPLI yang memiliki perizinan dan kapabilitas memadai.

“Kami meminta agar PHE ONWJ tidak menguji sampel secara sepihak. Pemerintah daerah bersama masyarakat mendesak adanya minimal tiga sampel pembanding dari pihak berbeda guna memastikan akurasi hasil pengujian,” tutupnya.

Menengahi perdebatan antara pihak korporasi dan aliansi nelayan, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, Dedi Indra Setiawan, menyampaikan sejumlah keputusan penting untuk ditindaklanjuti.

“DPRD telah memprakarsai pembentukan tim investigasi independen yang dikepalai oleh Dinas Lingkungan Hidup, serta melibatkan unsur organisasi nelayan (HSNI dan KNTI), serta akademisi atau ahli independen,” jelasnya.

“Untuk Tim investigasi diinstruksikan agar menelusuri kembali potensi sisa dampak dari kasus pencemaran serupa yang terjadi pada tahun 2019 guna mencegah masalah berulang,” ujarnya.

“Mengingat hasil uji laboratorium resmi dari instansi berwenang masih dalam proses, Komisi III memastikan proses investigasi akan terus mengawal penentuan sumber pencemaran secara objektif demi memberikan perlindungan dan keadilan bagi masyarakat pesisir Karawang,” tambahnya.

(Red)