Program Tabur 311, Kejati Sulsel Bekerjasama Dengan Tim Intelijen Kejagung Berhasil Tangkap DPO

oleh -35 Dilihat

Kejaksaan Agung RI, di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (25/2)Jakarta – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), berhasil menangkap dan mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) H. Taufhan Anshar Nur, yang berstatus Terpidana, dijakarta.

“Penangkapan setelah buka puasa, tepatnya pukul 18. 35 WIB. Tanpa perlawanan, dan langsung diamankan Tim Intelijen,” ujar Yunan Harjaka, Direktur Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/5).

Yunan Harjaka menjelaskan, Terpidana merupakan Direktur PT. Citratama Timurindo. Terpidana dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan (Kontruksi) Pasar Pa’Baeng-Baeng Kota Makasar, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2009, pada DIPA Kantor Perindustrian Perdagangan Dan Penanaman Modal Kota Makassar.

“Penangkapan Terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 9K/Pid.Sus/2014 tanggal 10 Juli 2014, dan Surat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan nomor : R-132/R.4.3/Dps.4/05/2017 tanggal 24 Mei 2017, tentang Permohonan Pemantauan oleh Adhyaksa Monitoring Center atas nama terpidana H. Taufhan Anshar Nur,” jelasnya.

Menurut Yunan, penangkapan ini merupakan bagian dari program Bidang Intelijen Kejaksaan Agung, yang menargetkan 1 kejaksaan tinggi mesti berhasil menangkap 1 buronan dalam waktu 3 bulan, atau biasa disebut Program Tabur 311.

“Sampai saat ini program tabur 311 yang digelar bidang intelijen Kejaksaan Agung sejak Januari hingga Mei 2018, sudah berhasil menangkap buronan sebanyak 105 orang, baik yang berstatus Tersangka, Terdakwa, maupun yang sudah berstatus Terpidana,” paparnya.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *