Kejaksaan Terima Sejumlah Barang Rampasan Dari KPK

oleh -28 Dilihat

JpegJakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima sejumlah barang rampasan untuk digunakan, yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrach), dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Sasana Pradana Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (24/7).

Adapun barang-barang rampasan yang diserahkan hasil persetujuan dari Kementrian Keuangan, selaku pengelola aset Negara.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, penyerahan barang rampasan ini adalah dengan skema Pengalihan Status Penggunaan (PSP), dengan memiliki banyak manfaat. Salah satunya adalah memberikan dukungan kelengkapan fasilitas untuk Kejaksaan.

Dari barang yang dihibahkan ke Kejaksaan Agung tersebut, Prasetyo mengklaim, Negara telah berhemat sekitar Rp 3,5 miliar. “Apabila dihitung secara ekonomis berhasil melakukan penghematan Rp 3,5 miliar,” katanya.

Sebagai pimpinan institusi Kejaksaan, Ia menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Menteri Keuangan RI termasuk Direktur Jenderal Kekayaan Negara, dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi beserta segenap jajaran, atas terealisasinya serah terima barang rampasan Negara ini.

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, masih ada dua barang rampasan berupa rumah yang akan segera dihibahkan kembali ke Kejaksaan Agung dalam waktu dekat ini. Proses administrasi penyerahan dua barang rampasan Negara itu sudah dalam tahap akhir.

“Masih ada proses sedikit lagi untuk (rumah) yang di Medan dan Denpasar. Kalau Bandung dan Surabaya (proses administrasinya) masih agak lama,” kata Agus.

Barang yang diberikan yakni, satu unit rumah berlokasi Jakarta Selatan, 1 unit Mobil Toyota Fortuner 2.5 GAT tahun 2013, 1 unit mobil Toyota Kijang Innova V XW43 Tahun 2007, 1 unit mobil Isuzu Tahun 1996, dan 1 unit Hyundai H1 2.4 Tahun 2010.

Turut hadir, Wakil Menteri Keuangan RI Mardiasmo, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Ir. Agus Rahardjo, Wakil Jaksa Agung RI Arminsyah, para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, Para Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Para Deputi dan Sekretaris Jenderal pada Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Direktur Jenderal Kekayaan Negara. (Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *