Dugaan Korupsi Penyediaan Sarana Air Bersih, Kejagung Tahan Dua Tersangka

oleh -76 Dilihat

Kejaksaan Agung RIJakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan dua oarang tersangka inisial ‘CAO’, dan inisial ‘SB’, atas dugaan korupsi penyediaan sarana air bersih perkotaan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Utara, tahun Anggaran 2006-2010.

“Kedua tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 3 September 2018 sampai dengan 22 September 2018,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M. Rum, di Jakarta.

M. Rum mengatakan, kedua tersangka ditahan dengan alasan objektif, karena diancam pidana penjara lebih dari lima tahun. Sedangkan alasan subjektif tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Dijelaskannya, adapun kasus ini berawal saat 2006 silam, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Berau melaksanakan kegiatan penyediaan sarana air bersih, dengan sistem kontrak Multi Years tahap I dengan pagu anggaran senilai Rp98 miliar dan tahap II Rp134 miliar.

“Berdasarkan hasil perhitungan BPK, tersangka diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp.35 miliar,” jelasnya.

Dalam kasus itu, tambah M. Rum, penyidik telah memeriksa 32 saksi dan satu ahli.

“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” paparnya.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *