Dugaan Korupsi Dapen Pupuk Kaltim, Kejagung Kembali Tahan Seorang Tersangka

oleh -418 Dilihat

IMG-20181204-WA0003Jakarta – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Komisaris PT Strategi Management Service (SMS) berinisial ‘DB’, atas kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun (Dapen) PT Pupuk Kaltim 2011-2016.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksan Agung (Kejagung) Dr Mukri mengatakan, penahanan terhadap tersangka dilakukan karena penyidik menilai perlu dilakukan penahanan untuk percepatan proses penyidikan.

“Ditahan 20 hari kedepan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” katanya di Kejaksaan Agung.

Penyidik, kata Mukri, melakukan penahanan karena dikawatirkan tersangka mengulangi tindak pidana, memepengaruhi saksi dan merusak barang bukti yang dapat menghambat proses penyidikan.

“Ada kekawatiran tersangka melarikan diri,” tegasnya.

Sebelumnya (17/11) lalu, penyidik menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun PT Pupuk Kaltim 2011-2016. Penahanan dilakukan setalah para tersangka menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), M Adi Toegarisman mengatakan, penahanan dilakukan oleh tim penyidik merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah berjalan sejak bulan Febuari 2018.

“Penahanan terhadap lima orang tersangka kasus penggunaan dana pensiun PT Pupuk Kaltim, dua dari unsur Pupuk Kaltim dan tiga dari unsur swasta,” katanya di Kejaksaan Agung, (17/10) lalu.

Dia menjelaskan, penahanan dilakukan setelah memenuhi unsur subjektif dan objektif. Salah satunya yakni ada kekhawatiran tersangka melarikan diri dan merusak barang bukti serta mempengaruhi saksi saksi.

Disinggung soal modus operandi dari tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka, Adi Toegarisman mengatakan telah terjadi pengelolaan dana pensiun PT Pupuk Kaltim yang melanggar hukum.

“Pupuk Kaltim mempuyai dana pensiun, dalam pengeloaannya membeli saham repo dari dua perusahaan, kemudian satu perusahaan membeli 30 Kondominium dan ini sudah kita sita,” jelasnya.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *