Sidang Dugaan Pelanggaran Aturan Pemilu Hadirkan Tiga Saksi Relawan

oleh -43 Dilihat

20181213_214643Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran aturan pemilu dua calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN), Mandala Abadi dan Lucky Andriyani, dengan menghadirkan tiga saksi relawan, Kamis (13/12).

Ketiga Saksi relawan itu adalah, Zaki Almuzaki, Muhammad Farhan Mubina dan Abdul Rahim.

Dihadapan majelis hakim, Saksi relawan Zaki Almuzaki mengaku hanya tim pembantu untuk memenangkan caleg. Terkait stiker dan not yang tertera dikupon, menurut Zaki, itu hasil yang sudah disepakati dan dikonsultasikan kepada Mandala, dan saksipun tidak mengetahui itu bermasalah atau tidak.

Adapun saksi relawan Muhammad Farhan dan Abdul Rahim, dihadapan majelis hakim mengatakan, mengenal Mandala saat Caleg saja, dan para saksi hanya mencatat dan mendata tidak tahu menahu tentang pembuatan stiker maupun kupon tersebut.

Sementara itu, dihadapan majelis hakim diketuai Sibenneri Sinaga, Mandala mengatakan bahwa ia datang hanya untuk memenuhi undangan dari tim.

“Mengenai pembuatan stiker kupon dan not yang tertera didalamnya itu hasil wacana bersama, dan itupun dipertanyakan olehnya kepada tim pembantu bermasalah tidak bila kupon tersebut dibuat,” paparnya.

Terkait aturan pemilu, dirinya mengatakan tidak terlalu mengerti, yang hanya tahu tidak diperbolehkan seperti money politik dan pemberian sembako.

“Sangatlah bodoh buat saya kalau saya mengetahui itu melanggar hukum masih disebarkan,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan, saat itu ia banyak menerima permintaan masyarakat untuk berfoto dan menyampaikan jangan lupa mencoblosnya, dan tidak menjanjikan apa-apa.

“Saya cuma bilang, ‘jangan lupa yah’. Nah jangan lupa itu kan berarti coblos saya. Kan enggak apa-apa coblos saya. Tidak memaksa, tidak melakukan sesuatu, apalagi money politic,” paparnya.

Menurut majelis hakim, sidang agenda kedepannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus siapkan dengan tuntutannya, penasehat hukum dengan pledoinya, “dan saya dengan putusan,” ucap Majelis Hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra dan Santoso, dalam dakwaannya mengatakan, Mandala dan Lucky yang merupakan caleg nomor lima dapil Jakarta Selatan dan DPRD DKI nomor enam dapil Jakarta Pusat, diduga melakukan pelanggaran aturan pemilu dalam kampanye tatap muka di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat pada tanggal 19 Oktober 2018.

“Diduga membagikan kupon yang bergambarkan nama mereka dan lambang PAN. Di belakangnya ada semacam janji seandainya terpilih diundi umrah dan door prize,” jelas Andri.

Andri juga mengatakan, “kampanye kedua caleg tersebut melanggar Pasal 523 ayat 1, Pasal 280 ayat 1 huruf j, UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun,” ucapnya. (Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *