Kejaksaan Tahan Tersangka Dugaan Pembobolan Deposito MKBD

oleh -51 Dilihat
Dr. Mukri, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Dr. Mukri, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) kejaksaan Agung (Kejagung) Dr. Mukri, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tiga tersangka perkara dugaan pembobolan deposito Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) PT Yulie Sekuritas Indonesia Tbk (Yule).

“Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan berkas atas nama tiga orang tersangka, yakni tersangka L (mantan Direktur Utama Yule), JLY (mantan Komisaris Yule), dan JY (Direktur PT. Jeje Yutrindo Utama/mantan Pemegang Saham Pengendali Yule) dari penyidik Bareksrim Mabes Polri,” kata Dr. Mukri, di Jakarta, Selasa (12/02).

Dilanjutkan Mukri, setelah menerima pelimpahan, Jaksa langsung melakukan penelitian terhadap berkas ketiga tersangka, baik syarat formil maupun materil. “Hasilnya telah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan. Setelah dilakukan penelitian terhadap syarat formil dan materil, ketiganya langsung ditahan,” ujar Mukri.

Terkait alasan penahanan ketiga tersangka tersebut, Mukri menjelaskan, berdasarkan mempertimbangkan syarat obyektif dan subyektif penahanan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1), (4) KUHAP, diantaranya tersangka diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun dan dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Selain itu, sambung Mukri, penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: B-85/O.1.14.3/Epp.2/2/2019 tanggal 7 Februari 2019. Dan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: B-84/O.1.14.3/Epp.2/2/2019 tanggal 7 Februari 2019.

“Tersangka L dan JY ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri di Polda Metro Jaya selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 7 Pebruari 2019 sampai dengan 26 Februari 2019,” paparnya.

Sementara itu, tambah Mukri, mantan Komisaris Yule, JLY hanya dikenakan tahanan kota. Pasalnya berdasarkan faktor kemanusiaan, yang bersangkutan telah berusia uzur. “Dengan pertimbangan tersangka sudah berusia 71 tahun dan mengidap penyakit jantung,” tandas Mukri.

Mukri juga mengatakan, peningkatan status perkara ini merupakan tindak lanjut pelaporan investor publik (pemegang saham baru Yule) kepada Bareskrim Polri, (9 Maret 2018), Pelaporan dilakukan setelah ditemukan bukti kuat pencairan 2 (dua) Deposito MKBD Yule di Bank Mandiri Bogor sebesar Rp.12.311.000.000,- dan US$ 1.080.000 atau setara dengan Rp.27 miliar pada 21 Februari 2018, untuk pelunasan utang PT Jeje Yutrindo Utama (Jeje) cq mantan pemegang saham pengendali Yule.dengan jumlah uang itu Rp 27 miliar.

“Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, atau Pasal 107 juncto UU Pasal 90 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,” jelasnya.(Her)