Kejaksaan Dan KKP Tandatangani Serah Terima Penetapan Status Penggunaan Kapal Silver Sea 2

oleh -30 Dilihat

IMG-20190214-WA0023_1Jakarta – Kejaksaan Republik Indonesia bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), tandatangani berita acara serah terima penetapan status penggunaan kapal Silver Sea 2, yang berasal dari barang rampasan Negara, hasil tindak pidana perikanan, di Sasana Pradana Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (14/2).

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, hal ini sebagai perwujudan nyata dari komitmen Kejaksaan untuk bersinergi memberikan kontribusi secara positif, dalam rangka mempercepat penyelesaian benda sitaan, barang rampasan negara, atau benda sita eksekusi.

Ia juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Menteri Keuangan, atau yang mewakili, dimana atas sepersetujuan Kementerian Keuangan maka barang rampasan negara berupa 1 (satu) unit kapal MV Silver Sea 2 GT 2285 beserta isinya dan dokumen-dokumen kapal dengan nilai sebesar Rp 11.799.085.000,- (sebelas milyar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta delapan puluh lima ribu rupiah), yang berasal dari perkara Tindak Pidana Perikanan atas nama YOTIN KUARABIAB, sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Sabang Nomor: 21/PID.Sus/2017/ PN. SAB tanggal 19 Oktober 2017, telah ditetapkan status penggunaannya, sehingga dapat diserahkan dan dimanfaatkan bagi kepentingan pelaksanaan tugas Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

Sementara itu, Menteri KKP Susi Pudjjiastuti mengatakan, penandatangan kerja sama ini merupakan bentuk sinergitas dari kerja sama antara KKP dengan Kejaksaan RI.

Kapal MV Silver Sea 2 Resmi Milik Negara, Menteri Susi Apresiasi Kinerja Kejaksaan Tangani Fisheries Crime.

Susi Pudjiastuti juga mengapresiasi kinerja kejaksaan dalam memberantas tindak pidana perikanan (fisheries crime) yang marak belakangan ini.

“Butuh keberanian dan kecerdasan seorang jaksa untuk menuntut perampasan kapal kepada majelis hakim, disaat kita sadari bahwa banyak kelemahan di Undang-undang Perikanan,” kata Susi.

Menurutnya, dari sekian banyak perkara paling tidak pemerintah telah melihat kapal rampasan FV. Viking, MV. Silver Sea 2 dan FV. STS-50 yang menjadi bukti nyatakan keberanian dan kecerdasan para jaksa.

“Benar bahwa sulit bagi kita untuk memenjarakan dan menagih denda dari pelaku IUU fishing yang mayoritas warga asing. Akan tetapi kejaksaan telah berhasil merampas tools utama dari kejahatan perikanan yaitu kapal penangkap ikan,” ujarnya.

Dia menjelaskan kapal MV. Silver Sea 2 yang dirampas menjadi milik Negara merupakan kapal perikanan terbesar yang pernah dirampas pemerintah. Susi mengungkapkan kapal tersebut telah berulang kali mengangkut ikan yang tidak dilaporkan (unreported fishing).

“Itu pun setelah saya cabut izinnya, kapal ini masih mencoba-coba menerima ikan dari penangkap ikan Indonesia di sisi luar perbatasan Indonesia dan Papua New Guinea untuk dibawa ke Negara lain,” katanya.

Susi menuturkan kapal MV. Silver Sea 2 menjadi contoh nyata bagaimana kejahatan perikanan itu bersifat transnasional dan terorganisir. Kapal tersebut berbendera Thailand dengan awak kapal dari berbagai Negara.

“Kapal ini dimiliki oleh perusahaan yang pemegang sahamnya terbesar di berbagai macam Negara, seperti Thailand, Hongkong dan British Virgin Island,” tutupnya.(Her)