Terkait Vonis Bebas Terdakwa Kepemilikan Sabu, Kapuspenkum : Kejaksaan Mengajukan Kasasi

oleh -53 Dilihat
Dr. Mukri, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Dr. Mukri, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung

Jakarta – Kejaksaan mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, yang memvonis bebas terdakwa Syamsul Riyal alias Kijang, terkait kasus kepemilikan sabu.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr. Mukri, kepada Wartawan, di Jakarta, Jumat (15/2/2019).

Mukri menjelaskan, telah dibentuk Tim Eksaminasi untuk melakukan eksaminasi terhadap jaksa yang menangani perkara tersebut, untuk mengetahui apakah ada kekeliruan atau kekurangan dalam menangani perkara tersebut.

“Selain Jaksa kasasi, juga dibentuk Tim Eksaminasi. Tapi yang bentuk sana (Kejati Sulawesi Selatan–Red). Sampai sekarang saya belum terima laporannya,” kata Mukri.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Makassar, Bambang Nur Cahyo, seperti diberitakan sejumlah media di Makassar, Rabu (13/2/2019), mengatakan bahwa divonis bebasnya Syamsul Rizal karena majelis hakim berpendapat dakwaan yang diajukan JPU tidak terbukti secara sah, dan meyakinkan sesuai dengan ketentuan hukum.

Karena pada intinya, kata Bambang, berdasarkan fakta-fakta dan keterangan saksi-saksi yang terungkap di persidangan, dakwaan JPU tidak memenuhi unsur sebagaimana pasal-pasal yang didakwakan kepada terdakwa.

“Hakim kan menilai dari fakta-fakta persidangan dan menimbang putusan yang akan dikeluarkan dengan vonis bebas terhadap terdakwa. Fakta-fakta persidangan itu dinilai hakim, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana,” tuturnya.

Bambang juga sempat meluruskan soal barang-bukti sabu bukan 3,4 kilogram melainkan 2,4 kilogram. Diketahui vonis bebas terdakwa Syamsul Rizal alias La Kijang dalam perkara nomor perkara 434/Pid.Sus/2018/PN Mks tertanggal 8 Januari 2019. (Her)