Lantik Pejabat Eselon II, Jaksa Agung Sampaikan Peran Dan Tanggungjawab Aparatur Penegak Hukum

oleh -31 Dilihat

Jaksa Agyng Prasetyo (kiri) saat melantik Sartono (kanan) jadi Kajati Lampung_1Jakarta – Jaksa Agung HM Prasetyo, Senin (18/03/2019), melantik Sartono SH menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung menggantikan Soesilo, yang ditarik menjadi jaksa fungsional di Badan Diklat Kejaksaan RI dalam rangka memasuki masa pensiun.

Dalam sambutannya Jaksa Agung mengatakan, peran dan tanggung jawab selaku aparatur penegak hukum, maka persiapan dan kesiapan mewujudkan suasana Pemilu yang kondusif tanpa hoax seperti yang diharapkan, adalah merupakan pekerjaan rumah yang penting harus diselesaikan.

Jaksa Agung meminta jajarannya bersikap konsisten terhadap siapapun pembuat dan penyebar berita hoax, harus melalui proses penegakan hukum yang tegas dan keras, namun tetap dalam batasan proporsionalitas yang baik, benar dan obyektif.

“Bersamaan dengan itu berbagai program sebagai instrumen berkomunikasi dan berinteraksi dengan masyarakat perlu dioptimalkan seperti Jaksa Menyapa, Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Masuk Desa dan Jaksa Masuk Pasar,” tegas Prasetyo.

Selain melantik Sartono sebagai Kajati Lampung, Jaksa Agung Prasetyo juga melantik Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan, Ranu Mihardja, SH.MHum dan Kepala Biro Keuangan Sudarwidadi, SH.

Ketiga pejabat tersebut dilantik berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-071/A/JA/03/2019 tanggal 06 Maret 2019. (Her)