Perhutani dan Kejagung Sepakati Kerjasama Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun

oleh -48 Dilihat

IMG-20190319-WA0020_1Jakarta – Perum Perhutani dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menandatangani kesepakatan bersama penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Kesepakatan bersama itu ditandai dengan penandatanganan oleh Direktur Utama Perum Perhutani, Denaldy M Mauna, dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung (Kejagung), Loeke Larasati Agustina, di Gedung Manggala Wanabhati, Jakarta, (19/03).

Kesepakatan Bersama ini bertujuan meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usahanegara di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi Perhutani, serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Perhutani maupun Kejaksaan dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usahanegara.

Dalam sambutannya, Denaldy menyatakan, kerja sama ini sangat positif guna mengantisipasi dan menghadapi terjadinya masalah atau sengketa hukum dalam pengelolaan perusahaan dan pengelolaan hutan.

Kejaksaan RI dapat membantu memberikan pertimbangan hukum termasuk pendampingan dalam pembuatan produk-produk hukum di Perum Perhutanisehingga sesuai prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Menurut Denaldy, sebagai BUMN pengelola 2,4 juta hektar hutan di Pulau Jawa dan Madura, Perhutani seringkali menghadapi persoalan kompleks dalam mengamankan kawasan hutan negara dan tanah-tanah aset perusahaan tersebut.

“Guna mengantisipasi dan menghadapi permasalahan atau sengketa hukum khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Perhutani maupun anak perusahaannya, maka sangat perlu adanya kerja sama seperti ini,” ujar Denaldy.

Sementara itu Jamdatun Kejaksaan RI, Loeke Larasati, menyambut baik dan mendukung kerjasama tersebut. Menurut Loeke, dalam melaksanakan kegiatannya, Perum Perhutani dihadapkan tidak hanya permasalahan teknis semata namun juga pada permasalahan di bidang hukum.

“Oleh karena itu negara atau pemerintah telah mempunyai institusi yang diberi wewenang menangani serta mewakili negara atau pemerintah dan menjadi kuasanya, yaitu Kejaksaan RIsebagaimana UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. yang dapat menjalankan tugas dan fungsi dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” tutur Loeke.(Her)